KUMALA Desak Polres Pandeglang Agar Segera Tangkap Oknum ASN DPKPP dan Pengusaha Karena Telah Melakukan Konspirasi

PANDEGLANG – KUMALA mendorong Polres Pandeglang untuk menindak FH, Pengusaha yang diduga melakukan Gratifikasi kepada KH, Oknum ASN Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Pandeglang terkait Proyek Fasilitas Umum (FSU).

KUMALA mendesak Polres Pandeglang agar segera menindak tegas Oknum ASN DPKPP dan Pengusaha tersebut karena telah melakukan Konspirasi untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Ketua KUMALA Pandeglang, Sepdi menyampaikan bahwa, Pada tanggal 13 Agustus 2024 kemarin, KUMALA telah melakukan Audiensi di Polres Pandeglang dan diterima oleh Jajaran Reskrim. Dalam Audiensi tersebut,  KUMALA membahas terkait dugaan Gratifikasi yang dilakukan oleh FH (oknum Pengusaha) kepada KH (oknum ASN DPKPP) Pandeglang, akan tetapi tidak membuahkan hasil yang diinginkan. Kemudian, KUMALA melakukan Audiensi yang kedua, Yakni hari ini 27 Agustus 2024 di Polres Pandeglang dan hasilnya pun sama saja.

“Kami telah melakukan Audiensi sampai dua kali di Polres mengenai dugaan Gratifikasi itu, akan tetapi tuntutan-tuntutan kami tidak diindahkan oleh Polres Pandeglang, padahal sudah jelas dari Tindakan Pengusaha itu dengan menyuap oknum ASN di DPKPP Pandeglang agar mendapatkan Proyek FSU merupakan tindakan Gratifikasi melalui permufakatan jahat,” ucap Sepdi melalui rilisnya kepada Media setelah melakukan Audensi bersama Polres Pandeglang. Selasa, (27/08/2024).

KUMALA menilai, Oknum Pengusaha tersebut, telah mencerminkan Warga tidak taat terhadap Hukum karena telah sengaja melakukan hal-hal yang tidak Lazim untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan cara melakukan suap-menyuap. Selain itu, KUMALA juga meminta agar dalam kasus ini bukan hanya ASN nya saja yang ditindak, akan tetapi pengusahanya pun sama.

“Meski Oknum ASN pandai merayu sehingga Pengusaha mau memberikan uang sejumlah Rp185 juta untuk mendapatkan Proyek, tetap saja disini Pengusaha juga salah, karena telah mengabaikan Hukum yang berlaku. Dalam Pasal 12 huruf a UU No 20 Tahun 2001 Tentang Tipidkor dijelaskan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, disini jelas bahwa Uang yang diberikan oleh pengusaha itu orientasinya adalah untuk mendapatkan Sebuah Proyek,” jelas Sepdi.

Menurut dia, Tindakan Oknum Pengusaha melakukan suap-menyuap merupakan upaya untuk melegalkan sesuatu yang jelas tidak Legal, karena Hukum mencoba ditundukkan dengan tindakan haram.

“Padahal Normalnya, untuk mendapatkan Proyek harus para pengusaha harus ikut lelang terlebih dahulu, ini malah main suap-menyuap di belakang, apa tidak bejad itu kelakuan. Disaat yang lain berkontestasi dengan Fair untuk mendapatkan Proyek, dia oknum-oknum ini malah berbuat curang. Tentunya ini jelas tindakan pembangkangan terhadap Hukum yang berlaku, terlebih UU No 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. UU itu jelas melarang tindakan mereka, ini malah abai terhadap itu,” ujarnya.

KUMALA berharap dengan adanya kasus ini, Polres Pandeglang segera lakukan penyelidikan lebih lanjut atas perbuatan bejad oknum ASN dan Pengusaha tersebut. Hal ini, jelas perlu dilakukan guna mewujudkan Supremasi Hukum dan Tegaknya Keadilan yang seadil-adilnya khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.

“Intinya keinginan dan harapan kami itu masih sama seperti awal Audiensi, yakni meminta untuk Tindak dan Selidiki lebih lanjut si Pengusaha, sebab karena perbuatan dia Hukum di Indonesia menjadi seolah Lemah, kami tidak mau membuat Hukum tunduk terhadap apapun, apalagi tunduk terhadap Manusia yang tidak punya Moral karena telah mengangkangi Hukum,” tegasnya.

KUMALA mengaku kecewa karena setelah melakukan beberapa kali Audensi tidak mendapatkan Hasil yang diinginkan, terlihat dengan tidak diindahkannya tuntutan-tuntutan. Atas dasar ini, KUMALA berjanji akan melakukan Aksi besar-besaran bersama elemen-elemen masyarakat sebagai bentuk mewujudkan Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia khususnya di Pemkab Pandeglang.

“Barusan kami membawa Fakta Integritas berharap agar ditanda tangani sebagai bentuk keseriusan Pihak Kepolisian dalam mengatasi perkara ini, akan tetapi Pakta Integritas itu tidak ditanda tangani, maka itu menjadi dasar yang kuat bagi kami untuk menciptakan Langkah besar yakni menggelar Aksi besar besaran sebagai bentuk kekecewaan dan dalam rangka mewujudkan Keadilan di Pandeglang,” tutup Sepdi.

Adapun Tuntutan-tuntutan KUMALA Pandeglang adalah sebagai berikut :

1. Menuntut Polres Pandeglang untuk menindak tegas oknum ASN dan Pengusaha yang diduga melakukan tindakan Gratifikasi dengan orientasi mendapatkan Proyek FSU.
2. Menuntut Polres Pandeglang untuk menerapkan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi khususnya Pasal 12 A dan B terhadap Pengusaha dan oknum ASN yang terlibat dalam Suap Menyuap Proyek FSU.
3. Menutut Polres Pandeglang untuk segera melakukan Konferensi Pers dimuka umum perihal tindak lanjut Proses Hukum persoalan FSU antara oknum ASN dengan Pengusaha.
4. Meminta Polres Pandeglang untuk menjaga Integritas Institusi Kepolisian, dengan tidak menghalalkan yang haram, tidak membiarkan segala bentuk korupsi, jangan diamkan Korupsi dalam bentuk Gratifikasi yang terdapat di Pandeglang, Pastikan bahwa jual beli Proyek APBD Pandeglang atau Provinsi Banten adalah Tindak Pidana Korupsi, jangan dianggap Legal, Tangkap Pelaku Suap Menyuap, Pengusaha dan Pejabatnya jangan tebang pilih, ini bukan tipu-menipu melainkan Suap Menyuap soal Proyek FSU dan Proyek APBD lainnya, Bongkar sampai tuntas.
5. Jika Tuntutan atau Fakta Integritas ini tidak ditandatangani, maka KUMALA memastikan akan turun ke jalan mengadakan Aksi besar-besaran dengan mengajak elemen Masyarakat Pandeglang dalam rangka mendorong keadilan untuk seluruh Rakyat Indonesia pada umumnya dan Masyarakat Pandeglang pada khususnya.

Sebelum berita ini dimuat, awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait termasuk kepala Dinas DPKPP dan Pejabat di Pemkab Pandeglang.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif