JAKARTA – Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) adalah sebagai tempat memberikan perlindungan hukum, pendampingan dan hak asasi manusia (HAM).

Diketahui, Tujuan Kinerja RPAI ini adalah untuk meningkatkan kualitas perlindungan hak-hak perempuan dan anak, dengan seberti ini, peran serta masyarakat bisa secara bersama-sama mencegah adanya KDRT, kekerasan terhadap perempuan serta anak yang butuh edukasi, perlindungan maupun pendampingan hukum.

Hal itu juga diatur dalam peraturan menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak nomor 2 Tahun 2022 tentang standar layanan perlindungan perempuan serta anak.

“Untuk itu, Rumah perlindungan perempuan dan anak indonesia (RPPAI) memang wadah serta sudah berkomitmen dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak,” kata Fuad Dwiyono, Ketua Umum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) kepada Wartawan. Minggu, (10/3/2024).

Fuad menambahkan, hadirnya RPPAI ini untuk melakukan perlindungan, pendampingan hukum dan hak asasi manusia (HAM) terhadap kasus-kasus yang marak terjadi di seluruh indonesia, terutama kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penganiayaan anak dan perempuan, hak asuh anak, kasus yang dialami fabel.

Selain itu, kata dia, RPPAI juga hadir untuk melakukan pendampingan hukum terkait kasus narkoba serta rehabilitasi korban maupun para pelaku.

“Masih banyak lagi kinerja kami, rumah perlindungan perempuan dan anak indonesia sudah mewujudkan ramah anak dan menciptakan sejuta edukasi sosial di wilayah Kota Batu,” katanya.

Sementara itu, Sekjen RPPAI Agus Kliwir  menjelaskan, dalam memberikan hak-hak perlindungan hukum, pendampingan dan hak asasi manusia (HAM) adalah utama, Rumah perlindungan perempuan dan anak indonesia akan selalu siap jika dibutuhkan untuk memecahkan suatu perkara yang belum ada titik temu.

“Karena, kami sudah menyiapkan ahli psikolog, para ahli-ahli bahasa, dokter – dokter khusus dalam suatu perkara perempuan dan anak di seluruh indonesia,” jelasnnya.

Oleh sebab itu, kata dia, Rumah perlindungan perempuan dan anak indonesia meminta kepada seluruh instansi terkait terutama TNI-Polri dan Pemerintah harus mengedepankan asas hukum yang adil dan bijak dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak dibawah umur maupun pendampingan kasus-kasus perempuan.

“Tak hanya itu, kami juga menghimbau untuk TNI – Polri dan Pemerintah diwajibkan untuk mengandeng rumah perlindungan perempuan dan anak indonesia di setiap wilayah dalam suatu perkara terkait perempuan serta permasalahan anak-anak di bawah umur,” tutupnya.