Minggu, 26 November 2023.
Masih seputar proyek strategis nasional pembuatan waduk karian di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten dari Edisi sebelumnya yang berjudul ‘Wadukku Sayang Kampung Ku Menghilang’.
Projek yang bertujuan untuk dapat meningkatkan perekonomian dan sangat banyak manfaatnya bagi kehidupan masyarakat, tidak sedikit disalahgunakan oleh orang serta oknum desa untuk mengeruk keuntungan.
Pembuatan waduk ini tersebar di 4 kecamatan dan 11 desa bakal terkena genangan seperti halnya Kecamatan Maja, Cimarga, Rangkasbitung, dan Sajira. Adapun Desa yang bakal tenggelam antara lain Desa Bungurmekar, Sukarame, Sukajaya, Mekarsari, Pajagan, Sindangsari, Calungbungur, Tambak, Sindang Mulya, dan Pasir Tanjung.
Namun, Praktek pungli puluhan juta kepada masyarakat acap kali terjadi dengan dalih membantu pencairan dan iming-iming untuk mempercepat pencairan uang ganti rugi pembebasan waduk karian banyak dilakukan sungguh sangat disesalkan.
Bukti kepemilikan SPPT banyak sekali dijadikan klaim salah satu dokumen untuk sekedar syarat mendapatkan uang ganti rugi, sampai-sampai para oknum mafia tanah bisa merubah kepemilikannya. Padahal, SPPT tersebut bukanlah merupakan bukti kepemilikan yang sah atas bidang tanah serta bangunan.
Tren memanipulasi data serta mengganti nama kepemilikan dimaksudkan agar mempermudah dalam melakukan registrasi pencairan kepada pihak BBWSC3 sehingga keuntungan yang didapat pun sangat fantastis berkali-kali lipat.
Misalkan, bagaimana mungkin hanya seorang penggarap lahan yang menumpang makan dari hasil kebun digarapnya tiba-tiba sim salabim mendapatkan uang milyaran rupiah dari pembebasan waduk karian.
Seolah Dana APBN dan hutang pinjaman luar negeri dari Korea Selatan untuk pembiayaan waduk karian dan pembebasan lahan dapat dengan mudah dimiliki orang hanya berdasar kepada kedekatan dan mudah diselewengkan atau digelapkan.
Adanya kekuasaan dan jabatan mendominasi kelicikan yang di perankan oleh oknum para penjabat, mulai dari tingkat bawah sampai ke atas. Apakah pemimpin seperti ini yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat dan memperjuangkan kepentingan masyarakat masih bisa di pertahankan sungguh sangat ironis.
Siapakah yang harus disalahkan, apakah pemerintah yang menggelontorkan dana kurang pengawasan ataukah oknum desa yang memverifikasi data sehingga timbul pencairan yang bukan hak bersangkutan can not be trusted.
Memang sungguh luar biasa, melihat polemik seperti hanya didiamkan bahkan terkesan tutup mata yang padahal itu merupakan suatu kejahatan.
Dimanakah aparat penegak hukum yang kita banggakan ?. Lanjut di edisi berikutnya.. (red)

Tinggalkan Balasan