PURWAKARTA | Dengan keluarnya sebagai pemenang Lelang di ULP yang di ikuti oleh 10 peserta lelang pada beberapa waktu lalu, akhirnya Cv. Syahrir Sayyidah Sejahtera lah sebagai pemenang lelang pada Dinas Komunikasi dan Informatika. Sebagai pemenang lelang, Cv.Syahrir Sayyidah Sejahtera seharusnya sebagai pihak ketiga yang mengelola Anggaran Publikasi Dan Informasi Publik pada Diskominfo Kabupaten Purwakarta sebaiknya jangan pilih kasih dan jangan semena mena serta jangan merasa bahwa CV tersebut merasa paling beruntung. Karena pada pelaksanaan pencairan kepada beberapa media Online terkesan atau diduga ada permainan antara Kepala Bidang dan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Purwakarta. Hal tersebut disampaikan Agus Yasin selaku Pemerhati Sosial. Rabu, (19/4/2023).
Menurutnya, pengelolaan anggaran yang bernilai dari pagu anggaran sebesar Rp1,3 Miliar itukan besar, meski ada potongan PPN dan PPH sebesar 12,5% kan bisa di hitung serta berapa sisa anggaran untuk di berikan kepada awak media yang telah mengajukan permohonan kerjasama.
“Bukan malah yang baru mengajukan di Acc tapi media media yang telah berkirim surat melalui permohonan kerjasama selama tiga bulan sebelum pencairan malah di abaikan. Bahkan sampai tidak ada dalam draf, sesuai dengan data yang kami dapatkan dari rekan rekan media bahkan untuk pencairan kerjasama baik media cetak maupun media online pencairannya, ada yang Rp15 juta, ada yang Rp10 juta, ada juga yang Rp8 juta bahkan ada pula yang hanya menerima Rp4 juta dan hal ini semakin tidak jelas dan kurang Transfaran,” ujar Agus Yasin.
Akibatnya kata Agus Yasin, persoalan pencairan kerjasama yang ada di Dinas Komunikasi dan Informarika ( DISKOMINFO ) Kabupaten Purwakarta yang pembayarannya melalui pihak ketiga jelas hal tersebut menjadikan kontroversi.
“Karena banyak media media yang 3 bulan sebelum nya telah melakukan permohonan kerjasama tapi tidak di Acc dengan dalih, anggaran nya sudah habis dan tidak ada dalam Draf dari pihak Diskominfo,” jelasnya.
“Saya rasa ada yang lucu dalam persoalan ini, ada juga media yang baru mendaftar tanpa melampirkan surat permohonan, kenapa bisa di Acc dan yang lebih parah nya lagi, ada juga para awak media yang tidak melakukan permohonan kerjasa melalui surat permohonan kerjasama tapi di ACC,” tambahnya.

Meskipun begitu, lanjut Agus Yasin, media yang tidak mengajukan permohonan kerjasama tersebut itu tetap di bayar, akan tetapi nominalnya bervariatif.
“Ada yang Rp1 juta dan ada juga yang hanya di bayar dengan nominal Rp800 ribu oleh penyedia jasa dengan hasil keputusan rembuk antara oknum pegawai Diskominfo yang telah bertahun tahun mengelola anggaran Publikasi dan ada juga Kepala Bidang, Kepala Dinas serta Juru bayar dari pihak Ketiga atau pemenang lelang,” terangnya.
Menurut Agus jika hal ini terus di biarkan, bukan tidak mungkin akan menjadi kebiasaan bahkan tentunya bisa jadi ada main mata antara oknum pihak terkait.
“Kasihan dong para wartawan jika hal tersebut benar benar terjadi. Lalu jika pemerintah daerah telah menyediakan anggaran untuk Publikasi sebaiknya transfaran atau terbuka lah, karena wartawan sebagai fungsi kontrol sosial serta sebagai pilar ke 4 janganlah tebang pilih,” ujarnya.
“Jika ada anggarannya sebaiknya di bagikanlah secara merata, meski kebagiannya sedikit, tapi jika transfaran dan jujur, maka saya yakin wartawan itu juga senang apalagi saat ini sedang dalam menghadapi Lebaran atau Idul Fitri, wartawan juga kan punya kebutuhan, serta punya anak istri yang harus di kasih makan serta untuk menutupi kebutuhan lainnya,” tegasnya.
Selain itu, persoalan ini terkesan tidak ada kejelasan. Mengenai berapa harga berita per Advetorial kerja sama yang harus dibayarkan kepada media, berapa banyak media cetak dan online yang mendapatkan kerja sama tersebut, serta bagaimana sistem kerja sama yang diterapkan antara Media dengan Pemkab Purwakarta melalui Diskominfo yang di fasilitasi oleh pihak ketiga atau penyedia jasa. Bahkan, hingga hari ini pun mekanisme tersebut tidak pernah terbuka atau tidak pernah transfaran, berapa harga per Advetorial setiap media, tidak pernah tahu dan terbuka.
“Akibat sistem kerjasama dengan media yang seolah ditutup tutupi oleh pihak Diskominfo, yang akhirnya memunculkan polemik dikalangan wartawan itu sendiri bahkan ada beberapa awak media merasa di kucilkan serta merasa tidak di hargai oleh pihak Diskominfo, karena pada setiap pencairan kerjasama tidak pernah ada keterbukaan padahal jelas dalam Undan-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik namun semua regulasi termasuk Undang -undang Keterbukaan Informasi Publik itu pun jelas di duga sudah di langgar oleh para Oknum tersebut,” tegas Agus Yasin.

Lebih jauh Agus Yasin mengatakan, Pembagian serta pembayaran Advetorial dalam jumlah penayangan berita di masing masing media berbeda beda, bahkan ada beberapa media yang sudah jelas dalam pemberitaannya selalu kontradiksi dengan kebijakan Bupati mendapatkan Advetorial yang lebih besar.
“Sehingga jelas sistem yang digunakan oleh Diskominfo perlu dipertanyakan Karna nilai anggarannya cukup besar yakni dengan pagu anggaran sebesar Rp1,3 Milyar untuk anggaran publikasi pada Dinas Kominfo,” ungkapnya.
Yang lebih anehnya lagi menurut Agus, media yang mendapatkan Kerjasama dengan penayangan Advetorial sedikit, masih harus negosiasi harga lagi dengan pihak ketiga, dengan dalih serta alasan bayar pajak ini itu lah padahal sebelumnya dari pagu anggaran sudah dipotong pajak sehingga jumlah harga yang di dapat oleh media melalui wartawannya menjadi lebih kecil lagi.
“Adanya persoalan ini harus segera di usut tuntas tidak boleh dibiarkan. Untuk itu kita harus tahu mekanismenya bagaimanapun, anggaran tersebut tidak bisa di sembunyikan, dan kita juga harus jeli siapa saja dan media mana saja yang dapat kerjasama siapa tahu ada nama media yang sudah Ofline, tapi masih dapet bayaran dari kerjasama dengan pihak Diskominfo,” tegasnya.
Dikatakan Agus Yasin, dari salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya saat menemuinya, lebih sepuluh ribu persen mengatakan dirinya hanya kebagian Rp5 juta sebagai juru bayar di anggaran publikasi. Setelah di desak oleh narasumber barulah juru Bayar tersebut mengakui lebih dari Rp5 juta.
Selanjutnya narasumber tersebut juga mengungkapkan, juru bayar pada anggaran publikasi tersebut menjelaskan lebih lanjut. Soal anggaran publikasi ini di termin hingga empat kali, selain itu pembayaran per termin itu nanti turun kembali di hari Raya Idul Adha. Kemudian Ucapan Hari Raya Idul Fitri dan lain lain.
“Parahnya lagi, Pencairan untuk awak media pun diduga di potong oleh oknum pegawai Diskominfo dengan dalih subsidi silang sebesar Rp. 200 ribu,” katanya.
“Berkenaan dengan hal tersebut, terkait ketidak transfaran serta adanya dugaan pemotongan pajak secara ganda, pihak Inspektorat harus segera melakukan pengawasan dan pembinaan, dan APH tidak tinggal diam terhadap dugaan dimaksudkan agar segera menyelidiki hal tersebut di atas,” tandas Agus Yasin.
Sementara itu Kepala Bidang Diskominfo Kabupaten Purwakarta, Ari saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp mengatakan, dirinya sedang melaksanakan Idul Fitri.
“Waalaikum Salam, punten bpk/ibu , ini malam takbiran…Izin kan kami beribadah,” tegas Kabid Diskominfo.
Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Publikasi kabupaten Purwakarta Rudi Hartono saat di konfirmasi mengatakan bahwa perihal lelang kerjasama media dilakukan secara normatif.
“Perihal lelang kerjasama media yang ada di Diskominfo itu dilaksanakan secara normatif. Untuk penetapan pemenangpun kami serahkan sepenuhnya kepada pokja LPSE. Agar dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku, dan tidak ada intervensi dari kami (Diskominfo) , dan ketika pemenangnya sudah ditetapkan itupun kami serahkan sesuai kewenanganya kepada perusahaan,” katanya.
Lanjut dia, Mengenai pembagian kerjasama kepada media mana saja yang sebelumnya sudah terdaftar kedalam sistem yang ada pun besaran nominal yang diterima oleh masing-masing media diserahkan juga kepada perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang (Agency) sesuai dengan anggaran yang ada.
“Karena anggarannya terbatas dan media yang ikut kerjasama pun cukup banyak baik itu media Nasional, Regional maupun Lokal dan itu harus diakomodir semua (yang sudah tersaring di sistem) sehingga apa yang mereka terima mungkin tidak sesuai dengan yang mereka ajukan,” kata Kadiskominfo Kabupaten Purwakarta.
Sebelum berita ini di muat awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.

Tinggalkan Balasan