TEGAL – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul FIkri Faqih meminta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI untuk memepercepat realisasi peraturan perundangan tentang ekonomi kreatif.
“Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana dari UU No. 24 Tahun 2019 tentang ekonomi kreatif sudah keluar tahun lalu, tapi memang berlaku efektif satu tahun kemudian, maka penting untuk mengupdate perkembangannya sudah sejauh mana,” ungkap Fikri di Jakarta, Ahad (16/4/2023).
Keluarnya PP tesebut, lanjut Fikri diharapkan menghadirkan program yang dapat membangun awareness dan terobosan hingga akhirnya masyarakat paham bahwa UU Ekraf sangat dibutuhkan.
Sektor ekonomi kreatif, terutama kelas mikro dan kecil masih merasakan dampak akibat badai pandemi yang melanda. Seperti yang terungkap dalam penelitian yang diterbitkan jurnal pariwisata tentang tantangan yang dialami oleh unit usaha ekonomi kreatif dalam bidang industri kriya yakni tenun ikat NTT. Penelitian bersifat deskriptif kualitatif ini mengobservasi kelompok usaha dan pengrajin tenun ikat NTT. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat empat tantangan utama bagi unit usaha ekonomi kreatif dalam menghadapi dampak pandemic, yakni : (1) penurunan pendapatan, (2) hilangnya kesempatan kerja, (3) tuntutan inovasi produk, dan (4) tantangan pemanfaatan teknologi.
Tantangan tersebut menurut Fikri seharusnya bisa dijawab oleh PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Kendati PP tersebut ditetapkan pada tanggal 12 Juli Tahun 2022, namun PP itu mulai efektif berlaku pada waktu satu tahun kemudian setelah diundangkan.
“PP ini seharusnya menjadi solusi bagi pelaku ekraf tradisional seperti pengrajin tenun ikat NTT tersebut, terutama soal terkait transformasi digital, pemasaran, hingga pembiayaan yang berbasis kekayaan intelektual,” imbuh dia.
Meski demikian, Fikri mengungkapkan, Kemenparekraf RI telah melakukan beberapa persiapan terkait dengan pelaksanaan PP 24/2022, antara lain terus melakukan sosialisasi terhadap materi muatan PP dengan melibatkan Lembaga Keuangan Bank, Non Bank, Dinas yang membidangi Ekraf, Lembaga Penjamin serta para pelaku Ekonomi Kreatif.
“Hal itu penting karena muatan PP 24/2022 antara lain mengatur tentang pembiayaan untuk pelaku ekraf, dimana kekayaan intelektual yang dimiliki mereka dimungkinkan sebagai kolateral atau jaminan,” kata Fikri.
Selain itu, Kemenparekraf RI juga terus melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka membentuk Satgas Percepatan Penerapan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual (KI).
“Pembahasan mengenai IP marketing dan IP Financing Scheme masih alot di OJK, sehingga perlu terus berkoordiasi,” tambah Fikri.
Fikri menerangkan, sesuai jawaban menteri yang diterima Komisi X DPR RI tanggal 15 April 2023, Menparekraf sudah menetapkan Kepmen Nomor SK/2/HK.01.00/MK/2023 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Tindak Lanjut PP 24/2022 dengan pembagian tugas sesuai dengan Unit Kerja di lingkungan Kemenparekraf.
Kemenparekaf juga telah memulai Penyusunan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama dengan Kemenkumham (DJKI dan DJAHU) terkait Penyediaan Akses Data Kekayaan Intelektual; Penyusunan Modul untuk pengembangan dan peningkatan kompetensi penilaian atas kekayaan intelektual di sektor ekonomi kreatif; serta Koordinasi dan pembahasan terkait dengan pembentukan Badan Layanan Umum Ekraf.