KUPANG – Lembaga Bantuan Hukum Nusa Tenggara Timur atau yang lebih di kenal dengan sebutan LBH Surya NTT kembali melakukan kegiatan penyuluhan hukum di SMKN 2 Kupang, pada Sabtu, (25/3/2023).
Dari pantauan, Kegiatan penyuluhan hukum ini dihadiri siswa dan siswi sebanyak 100 orang pelajar berikut para guru beserta Staf. Kegiatan ini berjalan lancar dan terlaksana berkat Kerjasama antara LBH Surya NTT dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kanwil Hukum dan Ham Provinsi Nusa Tenggara Timur. Acara ini berlangsung di Aula SMKN 2 Kupang dengan Tema “ Mencegah Kenakalan Dan Kriminalitas Anak Dengan Memahami Nilai-Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-hari “.
Dalam sambutannya, Pengawas sekaligus Pendiri LBH Surya NTT, Herry F.F. Battileo, SH.,MH mengatakan, LBH Surya NTT sangat mendukung program “BPHN Mengasuh” dan siap melaksanakan program tersebut dengan melakukan penyuluhan-penyuluhan hukum kepada anak-anak dan pelajar khususnya di SMKN 2 Kupang.
”LBH Surya NTT dukung penuh program BPHN Mengasuh ini dan siap melaksanakannya, dimana kegiatan ini berangkat dari keprihatinan atas kasus kenakalan remaja yang semakin meningkat dan akan ada akibat jadi kriminalitas dan berdampak pelanggaran hukumnya,” terangnya.
Lanjut dikatakan Herry, Hukum itu ada 2, yakni hukum Tuhan dan hukum Negara, baik hukum Tuhan maupun hukum Negara kedua-duanya harus dan wajib ditaati, sebagaimana slogan yang slalu diucapkan advokat ini yaitu ” TAAT AKAN HUKUM WUJUD DARI KEHIDUPAN NORMAL.
” Kalau yang tidak taat terhadap hukum berarti yang bersangkutan hidupnya tidak normal,” ungkapnya.
Lebih lanjut Pengawas sekaligus pendiri LBH Surya NTT juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh elemen yang telah mendukung dan mensukseskan program ini.
“Khususnya kepada Kepala SMKN 2 Kupang, Welem A. Kana, S.Pd., MT dan Wakil Kepala Sekolah bidang Humas, Khrestofel H. Natu, S.Pd., M.Si dan adik-adik semua yang telah meluangkan waktunya untuk sama-sama dengan kami di Aula ini guna mendengarkan pemaparan materi yang sudah kami siapkan dan bersedia untuk menyukseskan kegiatan ini,” pungkas Herry F.F Battilelo, SH.,MH.
Sementara itu, dalam sambutannya perwakilan dari SMKN 2 Kupang, Welem A. Kana, S.Pd.,MT., mengucapkan terimakasih kepada LBH Surya NTT yang sudah menyelenggarakan kegiatan ini untuk mencegah terjadinya kenakalan dan kriminalitas di SMKN 2 Kupang.
“Semoga dengan diberikannya pemahaman hukum para siswa dan siswi bisa lebih memahami nilai-nilai Pancasila dan kami berharap kegiatan ini dapat bermanfaat bagi pelajar SMKN 2 Kupang,” ungkapnya.
Disisi lain, Advokat Faula Dewi Assagaf, SH., salah satu Advokat LBH Surya NTT sebagai Pemateri dalam kegiatan penyuluhan hukum ini menambahkan, bahwa untuk mencegah kenakalan remaja, pelajar SMKN 2 Kupang harus bisa berdamai dengan diri sendiri, karena segala sesuatu yang diperbuat harus mempunyai tujuan yang baik dan dapat dipertanggung jawabkan, sehingga tidak bertentangan dengan Pancasila dan peraturan perundang undangan yang berlaku, karena pasti ada sanksi hukumnya.
Menurutnya, Kasus-kasus yang melibatkan anak-anak dan pelajar seperti kasus Pencurian, Perundungan atau bullying, Tawuran, Kekerasan seksual, Narkoba, Penganiayaan, Pembunuhan dan Pemilikan senjata tajam, sangat marak akhir-akhir ini.
“Oleh karena itu kita harus belajar menguasai diri dalam hal mengelola hati dan pikiran, punya prinsip yang kuat untuk menolak segala bentuk kekerasan terhadap sesama, baik pribadi maupun kelompok, atau ajakan-ajakan yang merugikan diri anak-anak sendiri, menjaga pergaulan, dan mendekatkan diri kepada Yang Maha Kuasa baik yang beragama Muslim, Kristen, Katholik, Hindu dan Buddha, yang sesuai dengan nilai nilai Pancasila khususnya sila pertama yakni, Ketuhanan yang maha Esa,” jelas Dewi.
“Dengan demikian pelajar SMKN 2 Kupang bisa diandalkan dan menjadi model atau contoh yang baik bagi sesama remaja yang lainnya, yang kelak akan berguna baik bagi keluarga, lingkungan sekolah dan masyarakat sesuai dengan nilai yang terkandung di dalam sila-sila pancasila, kekompakkan pelajar SMKN 2 Kupang haruslah mempunyai kekompakkan yang memberi dampak positif sehingga menjadi kekuatan perdamaian dan kekuatan persatuan baik dalam keluarga dan sekolah pada khususnya, juga masyarakat Kota Kupang pada umumnya,” tutupnya.
Kegiatan penyuluhan hukum yang dihadiri oleh 80-an pelajar antara lain dari kelas X dan kelas XI, dalam kegiatan ini dihadiri pula oleh Guru BK, Edel M. Mogi S.Pd., Khornelia Dilean Ne’a, S.Pd., Ronaldy E.F. Seseli, S.Pd., Alise Ivana Sinlae, S.Pd., Florida D. Tahan, S.Pd., Martua Manalu, S.Pd., Maria T.A Boekan, S.Pd., Dewi Marianty, S.Psi., sedangkan dari LBH Surya NTT dan turut dihadiri juga oleh Ketua LBH Surya NTT, E. Nita Juwita, SH.,MH, Adokat Widyawati Singgih, SH., M.Hum., Advokat Margaritha Mbate, SH., Advokat Reno N. Junaedy, SH, Pembawa Acara oleh Yunita Cindy Leto, SH., Moderator oleh Farhan Anggori, SH, Dokumentasi oleh Ryan Lewo, SH., Pembawa Doa oleh Efraim Tefa, SH., dan Operator oleh R.R Indriani M.A., yang semuanya adalah Advokat dan Paralegal di LBH Surya NTT ini berjalan lancar dan kondusif hingga selesai.