News  

Termohon Tidak Pernah Hadir Dalam Persidangan,Ini Kata Ketum PKN

BEKASI — Terkait Putusan Komisi Informasi Provinsi jawa barat dalam sengketa
PKN melawan Kades Cihampelas Kab Bandung .
PKN melawan Kades Mekar Mukti Kab Bandung .
PKN Melawan Kades Suka Galih Kab Cianjur .
PKN melawan Kades Pananggapan Kab Cianjur .
Dengan Nomor Putusan 1168/ptsn-mk/ki-jbr/II/2022 .

Patar Sihotang SH.,MH ketua Umum PKN pusat mengatakan bahwa, Dengan amar Putusan Permohonan pemohon tidak dapat diterima
Dengan Pertimbangan Komisioner
PKN mengajukan Permohonan Informasi publik lebih dari satu kali kepada badan publik yang berbeda tetapi tidak ada perubahan terhadap subtansi yang sudah pernah di minta .

“Ini adalah pertimbangan hukum dan dalil dalil pembodohan terhadap Rakyat .dan Komisioner nya terkesan seolah olah pembela dari pada para termohon yang note bene nya pada setiap persidangan para termohon kades yang hebat ini tidak pernah hadir dalam persidangan ,”ungkap Ketum PKN.

Selain itu,PKN juga menilai, ini adalah bentuk pembangkangan terhadap hak hak konstitusi Rakyat dalam mendapatkan Informasi seperti yang di maksud pasal 28 F UUD 45 .terhadap Nilai nilai dasar keterbukaan Informasi Publik seperti yang di maksud pada UU 14 Tahun 2008 .

“Kami (PKN,-red) menilai bahwa Persidangan ini terkesan sarat dengan kepentingan dan Nepotisme karena Ketua majelis dan juga Ketua Komisi informasi ini menurut informasi dari anggota PKN yang satu kampung dengan Komisioner dan kades Termohon ,menyatakan bahwa salah satu termohon masih bersaudara dengan Ketua Majelis,”terang Patar.

Lebih lanjut ,PKN juga menilai ada rekayasa seolah olah Permintaan informasi PKN lakukan secara sekali gus pada hal fakta nya permintaan di lakukan beda waktu dan beda bulan .

“Untuk dan atas nama Keadilan Maka PKN akan melakukan
1.Melakukan banding Ke PTUN Bandung
2.Melakukan Pengaduan untuk persidangan kode etik Komisioner seperti yang dimaksud Perki Nomor 1 tahun 2016 tentang Kode Etik Komisioner
3.Melakukan aksi aksi demo ke Komisi Informasi bandung dan Gubernur jawa barat dan Ketua DPRD jawa barat dengan Proses Ketua Komisi informasi yang di duga melanggar Kode etik Komisioner ,”pungkas Patar Sihotang Ketua Umum PKN Pusat.

Reporter : Fam Fuck Tjong

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif