MAGELANG – Pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 sekira pukul 16.30 WIB Satresnarkoba Polresta Magelamg Polda Jawa Tengah telah mengamankan seseorang yang berinisial HD (26) alias P. Pasalnya pemuda beralamat di Muntilan ini diduga memiliki, menyimpan dan atau membawa Psikotropika atau menyalurkan psikotropika atau menyerahkan psikotropika.
Selanjutnya Sat Resnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seseorang lagi yang berinisial RUP (28). Pemuda ini juga warga Muntilan yang diduga memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika atau menerima penyaluran psikotropika atau menerima penyerahan psikotropika.
Demikian disampaikan Plt. Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K. dalam Konferensi Pers di Ruang Media Center Polresta Magelang, Rabu (18/01/2023) siang. Dalam kesempatan itu Plt. Kapolresta didampingi Kasat Resnarkoba AKP Dimas Bagus Pandoyo, S.Pd, M.M. dan Perwira Humas Ipda Herman Hadi Basuki, S.H.
“Petugas menangkap para tersangka bersama beberapa barang bukti pada masing-masing tersangka,” ujar Sajarod.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka HD alias P berupa 5 butir mersi Atarax, 1 Alprazolam 1 mg, 10 butir mersi Alprazolam 1 mg, uang tunai Rp 150.000 pecahan Rp 50.000 sebanyak 3 lembar. Kemudian 1 buah tas slempang warna hitam, 1 lembar kartu kontrol atas nama Happy Darwanto dari RS Condong Catur Sleman DIY, 1 lembar nota pembayaran obat dari RS Condong Catur, dan 1 unit Handphone Xiaomi Redmi 6A warna hitam.
Sementara dari Tersangka RUP petugas menyita barang bukti 2 butir mersi Alprazolam 1 mg, 1 buah dompet merk Saint Bernard warna hitam, 1 potong celana pendek warna hitam merk A-ONE, 1 unit Handphone OPPO Reno 6 warna hitam dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Z warna hitam Nopol AA 5867 TG,” terang Sajarod.
Dijelaskan AKBP Sajarod, Tersangka RUP ini memiliki, menyimpan dan atau membawa Psikotropika yang didapatkannya dari RS CC Sleman Yogyakarta yang akan digunakan sendiri. Kemudian Tersangka RUP menyalurkan psikotropika atau menyerahkan psikotropika kepada tersangka HD alias P yang akan digunakan sendiri.
Pasal yang disangkakan kepada para Tersangka yaitu Pasal 62 Undang – Undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, juga Pasal 60 ayat (2) sampai ayat (5) tentang penyaluran psikotropika.
“Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” pungkas Sajarod. (*/Red)

Tinggalkan Balasan