LEBAK – Pasca Viralnya peristiwa seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu guru Madrasah wilayah Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten berinisial (SE) diduga mengamuk todongkan pistol kepada warga di Kecamatan Malingping berujung pemanggilan secara kedinasan oleh Kemenag Kabupaten Lebak, namun kini publik pun penasaran berapakah kisaran jumlah anggaran yang ada di Kementerian Agama Kabupaten Lebak.
Seperti halnya anggaran di bagian bidang seksi pembinaan Madrasah ini. Menurut keterangan Kasi Penma H. Humaedi Hakim saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp menjelaskan bahwa, seluruh anggaran Kemenag Kabupaten Lebak sudah terkontrol di pusat karena Kemenag ini statusnya Vertikal langsung ke Kementrian dan Penma sendiri tidak memiliki anggaran pembinaan.
“Semua terkontrol dipusat, karenana kita vertikal, kita dari sisi administrasi ,verval dan uprove, anggaran semua pusat, di kita tidak tersedia anggaran pembinaan,” katanya kepada wartawan. Sabtu, (7/12/2022) .
Ditanya apakah dirinya mengetahui kisaran anggaran keseluruhan yang ada di bidangnya dan bagaimana juklak juknisnya, Kasi Penma mengatakan bahwa Penma hanya memiliki anggaran Rp 15 juta pertahun dan itupun hanya perjalanan Dinas saja.
“Silahkan ke pusat, kita tidak ada anggaran untuk pembinaan guru di penma ,kita hanya administrasi,” imbuhnya.
“Ga ada global dan engga ada anggaran sendiri, kita hanya perjalanan dinas setahun 15 jta,” tambahnya.
Ditanya kembali mengenai juklak juknis dan di pakai apa sajakah anggaran tersebut. Menurutnya kegiatan tersebut sifatnya yang biasa rutin dilaksanakan seperti untuk undangan kegiatan, koordinasi pusat, undangan Kanwil/koordinasi Kanwil dan kegiatan lainnya yang berkaitan dengan Madrasah.
” Contohnya ada bimtek kurikulum , atau singkronisasi program madrasah 2 hari dihotel, karena hotel harus dibayar dan transportasi perjalanan harus dibayar,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Kemenag Kabupaten Lebak H. Badrussalam membenarkan bahwa memang tidak ada anggaran dan ketika melakukan pembinaan saat ada kegiatan Madrasah.
” Ya memang kalau anggaran husus ga ada. Kita melakukan pembinaan itu ketika ada kegiatan dimadrasah saja,” katanya.
Ditanya kembali apakah Kepala Kemenag mengetahui anggaran keseluruhan yang ada di Kemenag Kabupaten Lebak dirinya menyarankan awak media untuk komunikasi dengan Kasi Penma dan Kasubag Kementerian Agama Kabupaten Lebak.
“Terimakasih atas responsipnya, Maaf saya serahkan kepada Kasi dan Kasubag bukannya saya tidak tahu, dan Kasi sudah melapor kepada saya,” jelasnya.
Untuk diketahui, UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; c. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; d. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; e. mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak; f. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau g. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Sebelum berita ini di muat awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait. (Red)