MEDAN, TintaKitaNews.com – Tim pembela hukum Arif Al Qurniawan menyoroti sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang dinilai menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses pembuktian yang diajukan penuntut umum.

Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Hukum dari Kantor Pelita Konstitusi Medan, Dongan N Siagian SH, dalam keterangan persnya di lokasi persidangan, Kamis (12/6/2026).

Menurut Dongan, salah satu poin krusial adalah perubahan keterangan dua saksi, yakni Egi dan saksi berinisial R, terkait alat yang digunakan dalam peristiwa yang menjadi dasar dakwaan.

“Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 12 Desember 2025, kedua saksi awalnya menyatakan alat yang digunakan adalah besi. Namun, dalam pemeriksaan lanjutan pada 26 Februari 2026, keterangan berubah menjadi celurit,” jelasnya.

Ia menegaskan perubahan tersebut bukan hal sepele, mengingat besi dan celurit memiliki bentuk, karakteristik, serta konsekuensi hukum yang berbeda.

“Pertanyaan mendasarnya yaitu mengapa keterangan saat ingatan masih segar justru berubah setelah dua bulan? Hal ini sangat penting karena menyangkut inti peristiwa yang didalilkan penuntut umum,” tambah Dongan.

Tim hukum yang terdiri dari Dongan N Siagian SH, Haris Dermawan SH MH, Bayu Subronto SH, Rawi Krena SE SH MH, Arif Cahyadi Harahap SH, dan Satria Adiguna SH itu juga menyampaikan fakta lain yang terungkap di persidangan.

Berdasarkan keterangan saksi Egi dan saksi R dalam sidang hari ini, dijelaskan bahwa saksi Egi dan korbanlah yang terlebih dahulu menyerang Arif secara brutal. Akibatnya, Arif dipandang terpaksa melakukan pembelaan diri.

Terkait saksi R, tim pembela menyampaikan bahwa saksi tersebut mengaku tidak pernah memberikan keterangan di tingkat penyidikan di Polsek Sunggal. Saksi hanya menandatangani BAP yang isinya sesuai keterangan saksi Egi.

“Fakta yang terungkap menunjukkan terdakwa lebih dulu diserang menggunakan celurit hingga mengalami luka di kepala dan tangan. Karena itu, ia terpaksa mengeluarkan pisau yang dibawanya dari pinggang,” ungkap Dongan.

Tim pembela berharap majelis hakim tetap berpegang pada prinsip due process of law, asas praduga tidak bersalah, dan pembuktian objektif. Mereka meminta penilaian tidak hanya didasarkan pada isi BAP, tetapi juga konsistensi, kredibilitas, dan alasan di balik perubahan keterangan saksi.

“Pencarian kebenaran materiil tidak bisa dilepaskan dari pengujian kualitas alat bukti. Kami menghormati proses hukum, namun publik juga berhak mengetahui fakta sesungguhnya agar tidak timbul opini yang menyesatkan,” tegas Dongan.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi dari pihak penuntut umum maupun pihak terkait lainnya masih terus dilakukan awak media.