JAKARTA, TintakitaNews.com – Tim Advokasi Marjani (TAM) menyatakan keberatan secara resmi atas penetapan kliennya sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kuasa hukum menilai penetapan tersebut tidak didasarkan pada alat bukti yang sah dan meminta penyidikan dihentikan.
Ketua TAM, Ahmad Yusuf, menyampaikan hal tersebut usai mendampingi proses pemeriksaan kliennya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4/2026). Menurutnya, penetapan status tersangka tidak memenuhi standar minimal pembuktian dalam hukum acara pidana.
“Kami menilai penetapan tersangka terhadap klien kami tidak memenuhi standar minimal dua alat bukti yang sah. Tidak ada bukti penerimaan uang, tidak ada aliran dana ke rekening klien kami dan tidak ada keterlibatan aktif dalam peristiwa pidana yang disangkakan,” ujar Ahmad Yusuf kepada wartawan.
Dalam kasus korupsi, lanjut Ahmad, jejak aliran dana atau financial trail merupakan elemen krusial. Namun, dalam perkara ini, tim hukum tidak menemukan bukti transaksi yang mengarah kepada Marjani maupun indikasi bahwa kliennya adalah penerima manfaat (beneficial owner).
“Kalau kita bicara korupsi, harus jelas aliran dananya ke siapa. Dalam perkara ini, justru tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa klien kami menerima atau menguasai dana tersebut,” tegasnya.
Ahmad Yusuf mengungkapkan indikasi aliran dana dalam kasus tersebut justru mengarah ke pihak lain dan digunakan untuk aktivitas operasional tertentu yang tidak berkaitan dengan Marjani. Hal ini dinilai menguatkan dugaan adanya kekeliruan dalam penetapan subjek hukum.
Temukan Inkonsistensi BAP
Selain soal aliran dana, TAM juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam berkas perkara, khususnya pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Disebutkan terdapat ketidaksesuaian dan perubahan keterangan antar-saksi yang tidak saling menguatkan.
“Kami menemukan adanya inkonsistensi dalam BAP, yang menunjukkan bahwa konstruksi perkara ini tidak dibangun secara solid. Dalam hukum pidana, pembuktian harus konsisten dan saling menguatkan, bukan sebaliknya,” jelasnya.
Lebih jauh, Ahmad Yusuf menilai proses hukum yang dijalani Marjani berpotensi melanggar prinsip dasar hukum, mulai dari asas praduga tak bersalah, asas legalitas, hingga due process of law. Ia juga menyinggung prinsip ultimum remedium yang menuntut penegakan hukum dilakukan sebagai upaya terakhir dengan sangat hati-hati.
Minta Status Tersangka Dicabut
Berdasarkan temuan tersebut, TAM telah melayangkan surat keberatan resmi kepada pimpinan KPK. Dalam surat itu, mereka meminta tiga hal utama: pembatalan status tersangka, penghentian penyidikan, dan evaluasi menyeluruh terhadap proses hukum yang berjalan.
“Kami meminta KPK untuk objektif dan profesional. Jangan sampai ada pihak yang dikorbankan dalam proses hukum ini,” tuturnya.
Pihaknya juga mendesak KPK menelusuri aliran dana secara objektif untuk menemukan pihak yang sesungguhnya bertanggung jawab. Jika permohonan ini tidak ditindaklanjuti, Ahmad menegaskan tak akan ragu menempuh upaya hukum lanjutan.
“Semua upaya hukum akan kami tempuh. Ini bukan hanya soal klien kami, tetapi juga tentang menjaga integritas penegakan hukum itu sendiri,” pungkasnya.
Sampai berita ini diturunkan, KPK belum memberikan tanggapan resmi terkait keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Marjani.

Tinggalkan Balasan