LEBAK, TintaKitaNews.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran perjalanan dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak untuk Tahun Anggaran 2025.
Humas BPK Banten, Denis, saat dikonfirmasi pada Jumat (10/4/2026), membenarkan bahwa proses audit tengah berjalan sesuai dengan prosedur dan tahapan yang berlaku.
“Masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Denis singkat.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, hasil audit tersebut ditargetkan selesai sepenuhnya dan siap dirilis ke publik pada bulan depan.
“Mei (selesai),” tegasnya.
Di sisi lain, besarnya nilai anggaran yang dikelola menuai kritik dan sorotan dari masyarakat. Sastra Wijaya, perwakilan Masyarakat Peduli Pembangunan Lebak, menilai alokasi dana perjalanan dinas tersebut terkesan sangat boros dan tidak berpihak pada kepentingan publik.
“Anggaran yang digelontorkan sangat fantastis, namun kami mempertanyakan efektivitasnya. Kami khawatir ini hanya menjadi ajang jalan-jalan berbayar menggunakan uang rakyat, tanpa menghasilkan kebijakan atau program nyata bagi kemajuan daerah,” ungkap Sastra.
Lebih jauh, ia menuntut BPK bekerja secara profesional dan tegas. Jika dalam audit nanti ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, pemborosan, atau pelanggaran administrasi maupun hukum, harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Kami meminta BPK tidak main-main. Jangan sampai anggaran yang seharusnya dipakai untuk infrastruktur dan kesejahteraan rakyat habis terkuras hanya untuk perjalanan yang tidak jelas output-nya,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak DPRD Kabupaten Lebak, termasuk kepada Sekretaris DPRD, masih berlangsung.

Tinggalkan Balasan