JAKARTA, TintaKitaNews.com – Putusan Majelis Disiplin Profesi (MDP) Nomor 62/P/MDP/X/2025 yang membebaskan seorang psikolog dari tuduhan pelanggaran disiplin profesi menuai kontroversi. Pengadu, Maya Agustini, menyatakan keberatan dan mempertanyakan sejumlah aspek mendasar, mulai dari kewenangan profesional hingga objektivitas proses pemeriksaan yang dinilai tidak berimbang.
Dalam dokumen keberatan yang disampaikan, Maya memaparkan tujuh poin kritik terhadap putusan tersebut. Salah satu sorotan utama adalah dugaan pelampauan kewenangan (ultra vires) yang dilakukan oleh teradu saat menerbitkan surat keterangan yang digunakan dalam persidangan.
Menurut Maya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 77 Tahun 2015, pemeriksaan psikologis untuk kepentingan hukum seharusnya dilakukan oleh tim yang dipimpin oleh dokter spesialis kedokteran jiwa (psikiater).
“Faktanya, teradu bertindak sendiri tanpa melibatkan tim maupun psikiater, sehingga telah melampaui kewenangan profesionalnya. Seharusnya dilakukan rujukan kepada tenaga yang lebih kompeten, namun hal ini justru diabaikan,” ujar Maya, Kamis (9/4/2026).
Maya juga menyoroti aspek prosedural yang dinilai tidak objektif. Ia menilai kesimpulan yang ditarik oleh teradu tidak didasari oleh pemeriksaan langsung terhadap dirinya sebagai pengadu.
“Kesimpulan dibuat tanpa pemeriksaan langsung, tanpa kesempatan klarifikasi, serta tanpa menghadirkan kedua belah pihak secara seimbang. Penilaian hanya didasarkan pada keterangan pasien dan bukti sepihak seperti rekaman suara, tanpa verifikasi silang,” tegasnya.
Lebih jauh, Maya menegaskan bahwa dirinya bukanlah pasien dari psikolog tersebut, sehingga tidak pernah dilakukan pemeriksaan psikologis secara medis. Hal ini, menurutnya, membuat penilaian terhadap kondisi kejiwaannya menjadi tidak memiliki dasar objektif yang kuat.
“Pengadu bukan pasien teradu dan tidak pernah dilakukan pemeriksaan psikologis, sehingga tidak terdapat dasar objektif untuk menilai kondisi pengadu,” tambahnya.
Maya juga mengkritisi pertimbangan hukum Majelis yang dinilai belum menguji fakta secara menyeluruh. Ia menilai MDP terlalu bergantung pada keterangan teradu dan rekam medis pasien, serta mengabaikan dampak yang ditimbulkan.
“Akibatnya, putusan tidak mencerminkan keadilan substantif. Padahal, keterangan tersebut telah digunakan dalam persidangan yang merugikan saya secara moril, materil, hingga menimbulkan tekanan psikologis,” ungkapnya.
Keberatan ini diajukan sebagai upaya untuk memperoleh peninjauan kembali, sekaligus mendorong evaluasi standar praktik profesi, khususnya dalam kasus yang berkaitan dengan kepentingan hukum.
Sebelumnya, Majelis Disiplin Profesi telah memutuskan bahwa psikolog yang berpraktik di salah satu rumah sakit di Jakarta tersebut tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin profesi atas seluruh pokok pengaduan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya menghubungi pihak terkait guna mendapatkan konfirmasi lebih lanjut mengenai tanggapan atas keberatan yang diajukan.

Tinggalkan Balasan