SERANG, TintaKitaNews.com –  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Banten, Andra Soni.

Penerbitan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel, sekaligus upaya mendukung transformasi budaya kerja nasional.

Dalam aturan tersebut ditetapkan pola kerja kombinasi, di mana ASN wajib bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) selama empat hari, yakni Senin sampai Kamis, dan melaksanakan WFH pada hari Jumat.

“Meskipun bekerja dari rumah, ASN tetap wajib memenuhi ketentuan jam kerja dan melakukan presensi digital melalui aplikasi SIMASTER. Presensi dilakukan dua kali, masuk paling lambat pukul 07.30 WIB dan pulang paling lambat pukul 17.00 WIB,” demikian bunyi aturan tersebut, dikutip Kamis (9/4/2026).

Pengecualian dan Pembatasan

Meskipun diberlakukan secara umum, kebijakan ini tetap memberikan pengecualian bagi jabatan dan unit tertentu yang memiliki fungsi vital. Pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, serta kepala perangkat daerah wajib tetap WFO untuk melakukan monitoring dan pengawasan kinerja.

Selain itu, bagi perangkat daerah yang bersifat esensial seperti BPBD, RSUD, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta unit pelayanan teknis lainnya, pelaksanaan WFH dibatasi maksimal hanya 20 persen dari total pegawai.

Sementara itu, tenaga kesehatan, tenaga pendidik dan kependidikan, serta tenaga kebersihan dikecualikan sepenuhnya dan wajib tetap bertugas di kantor.

Layanan Publik Tetap Prioritas

Pemerintah Provinsi menegaskan, kebijakan fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengganggu kelancaran pelayanan kepada masyarakat. Seluruh kepala perangkat daerah diminta mengoptimalkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan menginformasikan mekanisme pelayanan daring kepada publik.

“Penerapan WFH setiap hari Jumat ini harus berjalan efektif, adaptif, dan tetap berorientasi pada pelayanan publik yang maksimal,” tegas Pemprov Banten.

Dalam aturan juga dijelaskan, jika terdapat upacara peringatan hari besar nasional yang bertepatan dengan jadwal WFH, maka pelaksanaannya dilakukan secara daring. Pegawai yang berhalangan bekerja saat jadwal WFH juga diwajibkan mengajukan cuti sesuai ketentuan yang berlaku.