JAKARTA, TintaKitaNews.com – Ketua Umum DPP Gerakan Anti Narkotika dan Zat Adiktif Nasional (GARNIZUN), H. Ardiansyah Saragih, S.H., M.H., menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mengusulkan pelarangan total peredaran vape atau rokok elektrik di Indonesia. Langkah ini dinilai krusial karena alat tersebut kini terbukti banyak disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika dan zat berbahaya.
Dukungan tersebut disampaikan menyusul pernyataan Kepala BNN dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika, Kamis (9/4/2026).
Menurut Ardiansyah, temuan lapangan dan laboratorium BNN harus menjadi alarm nasional. Modus kejahatan narkotika kini tidak lagi menggunakan cara konvensional, melainkan menyasar gaya hidup modern generasi muda melalui vape.
“Kami menilai langkah BNN sangat tepat dan harus segera mendapat dukungan politik negara. Vape bukan lagi sekadar produk gaya hidup, tetapi sudah berubah menjadi alat konsumsi narkotika terselubung,” tegas Ardiansyah di Jakarta.
Berdasarkan hasil uji laboratorium BNN terhadap 341 sampel cairan vape, ditemukan fakta mengkhawatirkan. Sebanyak 11 sampel mengandung synthetic cannabinoid atau ganja sintetis, 23 sampel positif mengandung etomidate, dan satu sampel terbukti mengandung methamphetamine atau sabu.
Khusus zat etomidate, yang merupakan obat bius dan kini masuk kategori narkotika golongan II, penyalahgunaannya melalui cairan liquid dinilai semakin berbahaya dan sulit terdeteksi.
“Ini bukan lagi persoalan rokok elektrik, tetapi persoalan keamanan bangsa. Jika media konsumsi narkotika dibiarkan bebas, maka generasi muda akan menjadi korban secara masif tanpa disadari,” ujar advokat tersebut.
Dorong Masuk RUU Narkotika
Ardiansyah mendorong DPR RI agar usulan pelarangan vape dimasukkan secara tegas dalam revisi RUU Narkotika dan Psikotropika yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Ia menekankan bahwa regulasi hukum harus mampu mengejar perkembangan kejahatan modern, termasuk kemunculan New Psychoactive Substances (NPS). Secara global tercatat ada 1.386 zat psikoaktif baru, dan 175 jenis di antaranya sudah ditemukan di Indonesia.
“Negara tidak boleh kalah cepat dari sindikat narkoba. Regulasi harus progresif. Jika vape terbukti menjadi sarana penyalahgunaan, maka pelarangan adalah langkah penyelamatan nasional,” tegasnya.
Ardiansyah juga menilai Indonesia perlu mencontek langkah negara tetangga di Asia Tenggara seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos yang lebih dahulu melarang peredaran vape sebagai strategi preventif.
“GARNIZUN berdiri bersama BNN. Keselamatan generasi bangsa harus menjadi prioritas utama dibanding kepentingan industri atau tren sesaat,” katanya.
Lebih lanjut, GARNIZUN siap menggalang dukungan dari masyarakat sipil, organisasi kepemudaan, hingga lembaga pendidikan untuk memperkuat gerakan nasional menolak penyalahgunaan vape. Momentum pembahasan RUU ini diharapkan menjadi titik balik kebijakan yang lebih tegas dalam perang melawan narkoba.

Tinggalkan Balasan