PEKANBARU – Proses hukum kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan warga negara asing (WNA) bernama Ahmad Fayez Bani (62) kembali bergulir. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (6/4/2026), sejumlah saksi termasuk anak korban memberikan keterangan yang mengungkap detail kekerasan yang terjadi.

Agenda persidangan kali ini difokuskan pada pemeriksaan saksi dari pihak pelapor. Hadir dalam persidangan antara lain Muhamad Fauzi (anak korban), Gusniwati, serta saksi ahli psikologi Feni Sriwahyuni, M.Psi., Psikolog dari UPT PPA Kota Pekanbaru. Sidang juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim, dan kuasa hukum terdakwa.

Dalam kesaksiannya, Muhamad Fauzi membenarkan adanya tindak kekerasan yang dialami ibunya, Eka Oktaviyani (47). Ia mengaku mendengar keributan dan melihat langsung kejadian tersebut dari dalam kamar.

“Saya dengar ribut-ribut, lalu saya lihat dari dalam kamar, mama ditendang oleh bapak tiri. Mama mencoba menangkis dengan tangan, hingga akhirnya tangan mama patah,” ujar Fauzi di hadapan majelis hakim.

Menurut Fauzi, setelah kejadian ia langsung memesan transportasi daring untuk membawa ibunya mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Santa Maria. Terdakwa turut serta mengantarkan korban ke rumah sakit saat itu.

Akibat peristiwa tersebut, korban tidak hanya mengalami rasa sakit fisik, tetapi juga menderita cacat permanen berupa patahnya tulang tangan kanan.

Sementara itu, keterangan saksi ahli psikologi mengungkap kondisi mental korban yang sangat memprihatinkan. Berdasarkan hasil asesmen, korban didiagnosis mengalami stres berat, depresi, serta trauma psikologis tingkat tinggi.

“Dari hasil komunikasi dan alat asesmen yang kami gunakan, korban menunjukkan kecemasan tinggi, gelisah, dan sering menangis. Kondisi psikis korban sudah mengarah pada stres, depresi, dan trauma berat,” jelas Feni Sriwahyuni.

Ahli psikologi tersebut merekomendasikan agar korban segera menjalani terapi intensif selama minimal enam bulan. Tidak hanya korban, kedua anak korban juga disarankan untuk mendapatkan pendampingan psikologis guna mencegah dampak lanjutan dari kejadian traumatis tersebut.

Hingga saat ini, persidangan masih berlanjut untuk mengungkap fakta-fakta hukum guna menentukan putusan dalam kasus yang menyita perhatian publik ini.