JAKARTA, TintaKitaNews.com – Advokat Nicho Hezron, SH., MH., bersama tim hukum Dhipa Adista Justicia (DAJ) berhasil memenangkan perkara perbuatan melawan hukum melalui kasasi di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Perkara ini bersifat perlawanan terhadap IR Santoso dkk terkait pengelolaan pembayaran Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) dan Air Minum (PAM) warga RW 016 Pantai Mutiara, yang sejak tahun 1992 dikelola oleh PT Mutiara Raga Indah.
Termohon kasasi (PT Mutiara Raga Indah) sebelumnya telah mengajukan kontra memori kasasi melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Langkah ini menyusul permohonan kasasi yang diajukan oleh Joseph, SE, Suyono Wijaya Tjandra, Lukas Bintoro, Whitson Suhanda William, Ku Song Khian alias Yulia Tjay, Ir. Benjamin Minwary, Ir. Santoso Halim, terkait putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Nomor 1259/PDT/2024/PT DK I tanggal 17 Oktober 2024 yang mengacu pada putusan PN Jakarta Utara Nomor 467/PDT.G/2023/PN.JKT.UTR tanggal 21 Agustus 2024.
Objek gugatan berkaitan dengan rangkaian perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh para pemohon kasasi selaku mantan pengurus RW 016 Pantai Mutiara masa bakti 2022-2025. Mereka diduga telah secara sepihak dan tanpa seizin dari PT Mutiara Raga Indah (selaku pengelola kawasan sah) mengambil alih kewenangan pengelolaan pemeliharaan lingkungan serta pembayaran IPL dan PAM.
Penjelasan ini disampaikan Jessie Hezron, SH., MH., yang didampingi Marusaha Hutadjulu, SH., MH., mewakili advokat Purnomo, SH., MH., dan Nicho Hezron, saat ditemui di Kantor Hukum DAJ, Jakarta Barat, pada Jumat (27/3/2026).
Akibat perbuatan tersebut, PT Mutiara Raga Indah mengalami kerugian materiil hingga lebih dari 10 miliar rupiah. Penurunan realisasi pembayaran IPL dan PAM terjadi pada periode Juli 2022 hingga Februari 2023, sejak diterbitkannya Surat Nomor 237-PM/VI/2022 tanggal 30 Juni 2022 oleh mantan pengurus RW tersebut. Total kerugian materiil tercatat sebesar Rp10.860.162.950,- selain kerugian immateriil yang juga dialami oleh pihak perusahaan.
“Judex Jurist Mahkamah Agung Republik Indonesia setelah menganalisa permohonan dan memori kasasi dari masing-masing pemohon kasasi II, III, V, VI dan VII, menetapkan dengan Putusan MA Nomor 5077 K/PDT/2025 untuk menolak kasasi para pemohon dan memenangkan termohon kasasi yang diwakili oleh kuasa hukum DHIPA ADISTA JUSTICIA,” ujar Jessie Hezron.

Tinggalkan Balasan