MEDAN – Polda Sumatera Utara membongkar jaringan judi online yang telah beroperasi selama dua tahun di Apartemen Royal Condominium, Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Sebanyak 19 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan total keuntungan yang diraup mencapai sekitar Rp7 miliar.

Pengungkapan dilakukan pada Selasa (17/3/2026) setelah penyelidikan mendalam, diumumkan Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono pada Kamis (26/3/2026).

“Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan 19 orang operator judi daring dari dua tempat kejadian perkara (TKP) di dalam apartemen tersebut,” ujarnya.

Pada TKP pertama di kamar 705, delapan tersangka diamankan yaitu TR alias Rama, NU alias Tasya, AA alias Anggi, LAP alias Lisa, RH alias Rika, MI alias Arif, TL alias Tom, dan RS alias Reza. Mereka memiliki peran berbeda mulai dari telemarketing, search engine marketing, pengecekan OTP hingga operator konten promosi di media sosial.

Dari lokasi ini, polisi menyita bukti berupa komputer, ponsel, serta ribuan kartu SIM.

Sementara di TKP kedua di kamar 1005 dan 601, 11 tersangka lainnya diambil dalam kuasa hukum. Salah satu tersangka berinisial BH berperan sebagai pimpinan dan menerima bayaran paling besar yaitu Rp20 juta per bulan. Para tersangka lainnya menerima upah mulai dari Rp4 juta hingga Rp20 juta per bulan tergantung peran dan lama bekerja.

Modus pelaku yaitu mempromosikan judi online melalui WhatsApp, Instagram, dan Facebook, bahkan melakukan blasting pesan dengan menyatakan permainan menguntungkan. Setiap bagian pemasaran ditargetkan mendapatkan deposit minimal Rp1 juta per hari dari pemain.

Untuk menghindari deteksi, pelaku tinggal di apartemen tersebut. Kasus terungkap berkat laporan masyarakat.

“Saat ini seluruh tersangka ditahan di Rutan Polda Sumut dan dijerat Pasal 426 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara,” pungkas Bayu.