BANTEN, TintaKitaNews.com – Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DiskominfoSP) Kabupaten Lebak, Waseh, diduga melakukan rangkap jabatan setelah namanya ditemukan pernah tercantum sebagai Pimpinan Redaksi pada sebuah media online komersil. Kondisi ini dinilai berpotensi mencederai marwah profesi pers sekaligus merusak citra pemerintah daerah.

Nama Waseh semula tertera dalam struktur redaksi situs media tersebut sebelum dihapus secara mendadak setelah dugaan rangkap jabatan muncul ke permukaan. Penghapusan nama dari bagian redaksi diperkirakan sebagai upaya menghilangkan jejak hubungan dengan media komersil terkait.

Ketika dikonfirmasi langsung, Waseh tidak menampik dan mengakui pernah menjabat pada posisi tersebut. “Saya sudah mengundurkan diri lama sejak saya mengetahui itu, dan saya menegaskan sudah tidak berhubungan dengan media tersebut. Hal ini juga sudah saya jawab ke beberapa rekan media dan inspektorat dengan jawaban yang sama,” ucapnya kepada awak media melalui pesan WhatsApp pada Rabu (25/3/2026).

Selain itu, Waseh menegaskan tidak ada bentuk dukungan apapun dari DiskominfoSP Lebak kepada media tersebut. “Media itu tidak pernah mendapat apapun dari DiskominfoSP Lebak, baik advertorial maupun iklan. Tidak terjadi konflik kepentingan,” tegasnya. Menurut dia, masa jabatannya sebagai Pimpinan Redaksi hanya berlangsung beberapa hari. “Begitu saya tahu, saya langsung mundur,” katanya sekaligus menyampaikan permohonan maaf lahir dan batin mengingat suasana masih dalam rangka Hari Lebaran Idulfitri.

Menurut informasi yang diterima, para pegiat media di Kabupaten Lebak tengah mempersiapkan diri untuk melaporkan resmi terkait dugaan pelanggaran ini ke Inspektorat Kabupaten Lebak serta kepada Bupati Lebak agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain dinilai merugikan marwah Pemerintah Kabupaten Lebak, para pegiat juga menilai bahwa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Waseh telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dengan demikian, Waseh berpotensi dikenai sanksi disiplin mulai dari teguran tertulis, pemotongan tunjangan kinerja, hingga pemberhentian sebagai PNS. Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih mencoba mengonfirmasi informasi dengan berbagai pihak terkait termasuk Inspektorat Lebak.