BINJAI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai melaksanakan pemberian Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) bagi narapidana serta anak binaan dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/03/2026).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Binjai, Wawan Irawan, yang secara simbolis menyerahkan surat keputusan remisi kepada perwakilan warga binaan.

Dalam sambutannya, Wawan menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif dan aktif mengikuti program pembinaan.

“Remisi ini adalah hak warga binaan sekaligus bentuk apresiasi negara atas komitmen mereka dalam menjalani pembinaan dengan baik,” ucapnya.

Dari total 1.054 penerima, sebanyak 1.041 orang mendapatkan Remisi Khusus I (RK I), sedangkan 13 orang lainnya memperoleh Remisi Khusus II (RK II). Sebanyak 13 warga binaan yang mendapatkan RK II dinyatakan bebas secara langsung setelah masa pidana mereka dikurangi.

Suasana penyerahan berlangsung tertib dengan nuansa haru, terutama bagi mereka yang akan kembali ke tengah keluarga di momen perayaan Idul Fitri.

Pemberian remisi ini dijadikan bukti bahwa program pembinaan di Lapas Kelas IIA Binjai berjalan optimal dan memberikan harapan baru bagi warga binaan untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.

Melalui momentum ini, pihak lapas berharap seluruh warga binaan semakin termotivasi untuk menjaga perilaku baik, mematuhi peraturan, serta terus mengikuti program pembinaan sebagai bekal kehidupan setelah bebas.