JAKARTA – Pengurus Pusat Harian Abdi Rakyat, Muh Yudi (kerap disapa Yudi Kebo), telah mengajukan laporan resmi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian berbasis Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) yang dilakukan pemilik akun TikTok @ps.yusufmanubulu, yaitu Pendeta Yusuf Manubulu.
Laporan tersebut diajukan pada 16 Maret 2026 dan ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, melalui Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dalam surat laporan, disebutkan bahwa pada 10 Maret 2026, Yudi Kebo menemukan unggahan video berdurasi 54 detik di platform TikTok milik Yusuf Manubulu yang mengandung pernyataan yang dinilai merendahkan agama Islam. Terlapor diklaim menyampaikan kalimat “…Allah itu nggak ada bedanya dengan mucikari…” serta menyebut umat Islam sebagai “umat yang botol, bodoh”.
Selain itu, laporan juga menyebutkan bahwa Yusuf Manubulu melakukan interpretasi sepihak dan menyesatkan terhadap ayat-ayat Al-Qur’an dari Surat Al-Ahzab dan An-Naba, dengan tujuan memberikan stigma negatif terhadap agama Islam. Konten yang telah menyebar luas dinilai berpotensi menimbulkan kegaduhan, konflik horizontal, serta melukai perasaan umat beragama di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah hukum Polda Banten dan Jakarta.
“Kita sebagai warga negara yang cinta tanah air harus menjaga kerukunan antarumat beragama. Tindakan yang sengaja menghina agama dan kitab suci tidak bisa dibiarkan tanpa konsekuensi hukum,” ujar Yudi Kebo saat menyerahkan laporan.
Tindakan yang diduga dilakukan Yusuf Manubulu disebutkan melanggar beberapa ketentuan perundang-undangan, antara lain Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) (Perubahan Kedua), Pasal 448 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 300 dan 301 KUHP Baru tahun 2023.
Sebagai bukti pendukung, Yudi Kebo melampirkan salinan rekaman video berformat MP4, tangkapan layar profil akun terlapor, dan tautan konten terkait untuk keperluan pemeriksaan digital forensik.
Dalam laporan tersebut, dia menyampaikan harapan agar pihak kepolisian segera melakukan tindaklanjuti untuk menjaga kondusivitas masyarakat, kerukunan umat beragama, serta tegaknya supremasi hukum.
Sampai saat ini, pihak Polda Metro Jaya belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang telah diterima. Awak media masih mengonfirmasi informasi kepada pihak-pihak terkait.

Tinggalkan Balasan