JAKARTA, TintaKitaNews.com – Relawan Abdi Rakyat, kelompok pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengeluarkan kecaman terhadap video yang diduga mengandung penistaan agama dan menyinggung Islam, yang telah menyebar di media sosial serta grup WhatsApp. Video tersebut diduga dibuat oleh oknum pendeta Yusuf Manubulu yang dinilai menyampaikan tafsir ayat Al-Qur’an secara menyesatkan.

Potongan video pertama kali diunggah akun TikTok @OeiRonalWijaya sebelum menyebar luas. Dalam video itu, Yusuf Manubulu disebut memberikan penafsiran yang dianggap tidak tepat terhadap beberapa ayat, antara lain Surah Al-Isra ayat 50–51 dan Surah An-Naba ayat 33.

Pengurus Pusat Harian Abdi Rakyat, Muhyudi (Yudi), menyatakan pihaknya berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara ini ke Polda Metro Jaya. Hal tersebut disampaikannya di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

“Jika benar pernyataan tersebut disampaikan oleh yang bersangkutan, maka ini bukan lagi sekadar perbedaan sudut pandang dalam diskusi keagamaan. Narasi seperti itu sudah masuk pada wilayah yang berpotensi menghina dan mendistorsi ajaran Islam,” ujarnya.

Menurut Yudi, narasi dalam video berpotensi memicu kegaduhan dan merusak harmoni antarumat beragama jika tidak ditangani secara serius. Ia menilai penyampaian tafsir agama secara serampangan di ruang publik dapat menimbulkan persepsi keliru dan memicu konflik sosial.

“Islam tidak pernah mengajarkan kekerasan, eksploitasi, apalagi pelecehan terhadap anak. Justru nilai utama dalam ajaran Islam adalah menjaga martabat manusia dan melindungi kelompok yang lemah, termasuk anak-anak,” tegasnya.

Pihaknya tengah menyiapkan dokumen laporan dan bukti terkait video beredar untuk disampaikan kepada aparat penegak hukum. “Dalam waktu dekat kami akan mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan resmi. Tujuannya agar persoalan ini diproses secara hukum dan tidak berkembang menjadi polemik yang semakin luas,” katanya.

Yudi juga mendorong kepolisian menangani kasus secara profesional, transparan, dan objektif demi menjaga stabilitas sosial serta kerukunan antarumat beragama. “Penegakan hukum harus dilakukan secara adil agar tidak ada pihak yang merasa bebas menyebarkan narasi yang berpotensi memecah belah masyarakat. Kerukunan adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih mencoba mengonfirmasi informasi dengan pihak-pihak terkait.