LEBAK, TintaKitaNews.com – Serangkaian isu meliputi dugaan jual beli jabatan, tuduhan antar wartawan, dan praktik jabatan ganda di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak menjadi sorotan publik. Polemik ini melibatkan tokoh daerah, aparatur sipil negara (ASN), dan organisasi pers, membuat situasi semakin kompleks.
Isu pertama muncul setelah Rumah Aspirasi Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya diduga ditutup oleh ayah Bupati, yang memicu spekulasi terkait dugaan jual beli jabatan. Sastra Wijaya dari Warga Peduli Pembangunan Lebak menyatakan bahwa jika terbukti benar, hal tersebut termasuk tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (diamandemen 2001).
“Praktik jual beli jabatan merusak sistem meritokrasi dan akhirnya merugikan kualitas pelayanan publik,” ujarnya pada Jum’at (14/3/2026). Ia juga mendorong kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan penyelidikan mendalam tanpa pandang bulu.
Selain itu, muncul polemik terkait Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) H. Dade Yan Apriandi yang diduga melakukan pembunuhan karakter terhadap wartawan berinisial HDI. HDI sebelumnya meliput proyek Jalan Sukahujan–Cigemblong dengan nilai anggaran Rp7,3 miliar.
HDI menepis tuduhan pemerasan Rp20 juta yang dilontarkan oleh M. U, Humas Ikatan Wartawan Lebak (IKWAL). Menurutnya, angka tersebut merupakan pelintiran dari candaan yang sebenarnya bernilai “20 ribu”. HDI mengklaim narasi pemerasan merupakan bentuk pembunuhan karakter yang dirancang oleh M. U, yang mengaku memiliki kedekatan dengan Dade.
Sementara itu, M. U mempersilahkan pelaporan dan menyatakan komunikasi dengan HDI hanya untuk menjaga objektivitas pemberitaan. HDI berencana mengajukan keluhan ke Dewan Pers.
Polemik semakin memanas setelah diketahui Dade menjabat secara simultan dalam beberapa posisi: Plt Kadis PUPR, Kepala Bidang Sumber Daya Air di dinas yang sama, pengawas PDAM Lebak, serta pembina IKWAL. Praktik ini dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN (diamandemen 2023), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (diamandemen 2017), dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dade menjelaskan bahwa penugasan sebagai Plt Kadis PUPR merupakan mekanisme administratif lazim, sedangkan peranannya pada posisi lain bersifat non-operasional dan tidak menggunakan fasilitas negara. Namun, penjelasan ini belum menghilangkan kekhawatiran masyarakat terkait potensi konflik kepentingan dan netralitas ASN.
Ketua IKWAL Irfan Himi (Adik) mengakui posisi pembina yang diemban Dade bersifat simbolik, namun tidak menyadari hal tersebut dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap independensi organisasi pers. Wartawan Dede Sutisna menilai keterlibatan ASN sebagai pembina lembaga pers berpotensi merusak independensi pemberitaan dan mendorong Bupati Lebak untuk meninjau ulang jabatan Plt Kadis PUPR yang diemban Dade.
Terkait proyek Jalan Sukahujan–Cigemblong yang mengalami kerusakan struktur beton sebelum pekerjaan selesai, Dade menyatakan dirinya belum menjabat sebagai Plt Kadis PUPR ketika proyek dimulai dan sedang menunggu hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Publik menilai bahwa sebagai pemimpin dinas terkait, ia tetap memiliki tanggung jawab untuk melakukan klarifikasi secara proaktif.
Pegiat sosial M. Toufik menekankan perlunya transparansi penuh terkait proyek yang dibiayai anggaran negara. “Masyarakat berhak tahu penyebab kerusakan, pihak yang bertanggung jawab, serta tindakan korektif yang akan dilakukan,” jelasnya.
Sebelumya, Humas BPK Provinsi Banten Denis telah mengkonfirmasi proses pemeriksaan sedang berjalan dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) akan diterbitkan pada akhir Mei 2026. Kepala Bidang Bina Marga Hamdan Soleh menambahkan bahwa pemeriksaan belum masuk dalam kategori Pemeriksaan Hasil Operasional Khusus (FHO).
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih mencoba mengonfirmasi pihak-pihak terkait.

Tinggalkan Balasan