JAKARTA – Video yang diduga mengandung penistaan agama dan distorsi ajaran Islam telah menyebar luas melalui media sosial dan grup WhatsApp. Konten yang dianggap menyesatkan dan melukai perasaan umat Muslim tersebut diduga dilakukan oleh oknum pendeta Yusuf Manubulu, yang menyampaikan tafsir terhadap beberapa ayat Al-Qur’an dengan cara yang dinilai tidak tepat.
Potongan video pertama kali diunggah akun TikTok @OeiRonalWijaya sebelum menyebar ke berbagai platform digital. Dalam rekaman tersebut, Yusuf Manubulu disebut menyampaikan penafsiran terhadap Surah Al-Isra ayat 50–51 dan Surah An-Naba ayat 33 yang dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) Muhamad Yusup menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
“Jika benar pernyataan tersebut disampaikan oleh yang bersangkutan, maka ini bukan lagi sekadar perbedaan sudut pandang dalam diskusi keagamaan. Narasi seperti itu sudah masuk pada wilayah yang berpotensi menghina dan mendistorsi ajaran Islam,” ujar Yusup dalam keterangan resmi pada Jumat (13/3).
Menurutnya, penyampaian tafsir secara serampangan di ruang publik berpotensi memicu kegaduhan, merusak harmoni antarumat beragama, serta menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.
“Islam tidak pernah mengajarkan kekerasan, eksploitasi, apalagi pelecehan terhadap anak. Justru nilai utama dalam ajaran Islam adalah menjaga martabat manusia dan melindungi kelompok yang lemah, termasuk anak-anak,” tegasnya.
JAN tengah menyiapkan dokumen laporan dan bukti terkait video yang beredar untuk segera disampaikan ke aparat penegak hukum. “Dalam waktu dekat kami akan mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan resmi. Tujuannya agar persoalan ini diproses secara hukum dan tidak berkembang menjadi polemik yang semakin luas,” katanya.
Yusup juga mendorong kepolisian untuk menangani kasus tersebut secara profesional, transparan, dan objektif demi menjaga stabilitas sosial serta kerukunan antarumat beragama di Indonesia. “Penegakan hukum harus dilakukan secara adil agar tidak ada pihak yang merasa bebas menyebarkan narasi yang berpotensi memecah belah masyarakat. Kerukunan adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih dalam upaya mengonfirmasi pernyataan kepada pihak-pihak terkait, termasuk oknum Yusuf Manubulu dan aparat kepolisian.

Tinggalkan Balasan