TANJUNG GUSTA – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum (AMPH) yang dipimpin Koordinator Aksi, Azli Ritonga, melakukan aksi unjuk rasa dengan menyergap (geruduk) kantor Desa Tanjung Gusta pada hari ini. Aksi yang berlangsung hingga pukul 14.00 WIB bertujuan menuntut pertanggungjawaban terkait dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD).

Ketidakpuasan warga terhadap transparansi pengelolaan keuangan desa yang dinilai tertutup dan tidak tepat sasaran menjadi pemicu utama aksi tersebut.

Dalam orasinya, Azli Ritonga menyampaikan enam poin dugaan penyimpangan yang menjadi perhatian masyarakat:

1. Pengadaan fiktif pada belanja ATK dan kebutuhan operasional desa yang tidak sesuai kondisi riil.
2. Musyawarah desa yang diduga fiktif, dengan kegiatan yang tercatat namun tidak dilaksanakan atau tidak melibatkan masyarakat.
3. Ditemukannya banyak stempel dalam satu plastik di meja bendahara desa, yang mengindikasikan praktik administrasi tidak sesuai prosedur.
4. Pengeluaran dana untuk pembayaran listrik yang diduga memanipulasi anggaran.
5. Pemotongan gaji Kepala Dusun dan staf sebesar Rp85.000 per bulan tanpa kejelasan dasar hukum.
6. Program bedah rumah 50 unit yang terealisasi, namun sekitar 35 unit disebutkan digunakan untuk pembayaran BPJS dan setoran ke PMD Kecamatan sehingga alokasi dana menjadi tidak jelas.

Selain itu, AMPH juga menuntut Kepala Desa Tanjung Gusta Kawibowo untuk melakukan klarifikasi terbuka melalui forum resmi desa dengan tiga poin tuntutan utama: menyampaikan laporan realisasi anggaran secara rinci beserta bukti pengeluaran sah, menghentikan segala bentuk pemotongan tanpa dasar hukum jelas, serta melakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten atau aparat penegak hukum jika terbukti terdapat penyimpangan.

Dalam mediasi di depan pintu kantor desa, Penjabat (PJ) Kepala Desa Irfan Zuhri yang didampingi Sekretaris Desa Nur Mardiah Lestari menyampaikan tanggapan. “Kami mendengar apa yang menjadi keresahan masyarakat. Saya bersama Sekdes akan meninjau kembali laporan yang ada dan memastikan setiap rupiah dana desa dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan,” ujar Irfan.

Namun, jawaban Sekdes Nur Mardiah Lestari ketika ditanya terkait transparansi anggaran program penanganan keadaan mendesak dinilai normatif dan dianggap mencoba melindungi Kepala Desa Kawibowo.

Pada akhir aksi, pihak AMPH menegaskan bahwa mahasiswa akan tetap berada di garis depan mengawal integritas lembaga negara dan mendorong transparansi serta akuntabilitas di lingkungan pemerintahan desa.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih dalam upaya mengonfirmasi informasi terkait dengan berbagai pihak yang terkait.