LEBAK – Pencairan Uang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak tengah menjadi sorotan setelah muncul kabar tentang keterlambatannya. Isu yang beredar menyebutkan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi salah satu faktor penghambat penyaluran dana tersebut.
Hingga saat ini, pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi mengenai hubungan yang diduga ada antara permasalahan PBB dengan keterlambatan pencairan THR. Awak media masih dalam upaya mengonfirmasi informasi ini kepada pihak berwenang.
Data dari Kementerian Dalam Negeri mencatat, Kabupaten Lebak pada tahun 2025 berhasil meraih peringkat pertama nasional dalam realisasi belanja daerah dengan capaian 71,65% dari total anggaran yang ditetapkan sebesar Rp2,91 triliun. Sementara itu, realisasi pendapatan daerah mencapai 79,40% dari target Rp2,86 triliun. Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa secara umum pengelolaan keuangan daerah berjalan dengan baik, meskipun masih diperlukan penjelasan terkait kasus keterlambatan THR yang tengah menjadi perhatian masyarakat.

Tinggalkan Balasan