LEBAK – Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan serangkaian sidak terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lebak. Kegiatan yang dimulai Rabu (11/3/2026) di Kecamatan Rangkasbitung akan dilanjutkan ke Kecamatan Warunggunung pada Kamis (12/3/2026).

Menurut informasi, dalam sidak pertama ditemukan beberapa SPPG yang diduga tidak memenuhi standar dan akan diberikan status suspend. Antara lain SPPG Muara Ciujung Timur 1 dan SPPG Padasuka Warunggunung yang akan dihentikan operasinya sementara. Pada hari ini, dapur SPPG Cibuah 1 Warunggunung akan menjadi salah satu yang diperiksa lebih lanjut.

Perlu diketahui, terdapat perbedaan antara surat peringatan (SP) dan suspend. Surat peringatan dibagi menjadi tiga tingkatan: SP 1 menghentikan operasional selama 1 minggu, SP 2 selama 2 minggu, dan SP 3 selama 3 minggu. Jika tidak ada perbaikan setelah SP 1, akan diberikan SP 2. Untuk beroperasional kembali, SPPG harus mengajukan surat resmi kepada Kreg, Wakreg, dan Korwil untuk diperiksa ulang.

Sementara itu, suspend memiliki durasi tidak pasti hingga SPPG memenuhi seluruh persyaratan pedoman teknis, seperti kelengkapan fasilitas mess, proses sanitasi yang benar, air bersih dan limbah, instalasi pengolahan air limbah (ipal), serta sarana prasarana yang layak. Setelah memenuhi syarat, SPPG bersama yayasan pengelolanya dapat mengajukan permohonan kembali kepada Tauwas melalui surat resmi.

Menyikapi hal ini, warga Lebak Sastra Wijaya menyoroti pentingnya tindak lanjut temuan sidak BGN. Menurutnya, tidak cukup hanya dengan pemberian suspend mengingat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki anggaran tidak kecil dan bertujuan meningkatkan gizi anak-anak.

“Harus dipastikan tidak ada penyalahgunaan atau pelanggaran,” ujarnya kepada awak media.

Ia juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit menyeluruh terhadap anggaran MBG Lebak, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan untuk mengungkap kemungkinan praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang.

“Kami mendukung sepenuhnya langkah BGN untuk menutup total SPPG yang terbukti bermasalah. Tidak ada alasan membiarkan program yang seharusnya bermanfaat ini tercoreng,” tegasnya.

Sebelumnya, dugaan kurang transparansi dalam proses rekrutmen dan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan MBG juga menjadi sorotan publik. Sastra Wijaya mengacu pada peran Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah selaku Ketua Satgas MBG yang dinilai belum maksimal menangani permasalahan tersebut.

“Bapak Amir Hamzah harus segera turun tangan dan memastikan adanya persoalan ini. Kami berhak tahu apakah dugaan kecurangan dalam rekrutmen dan pelanggaran standar fasilitas serta kualitas makanan benar-benar terjadi,” ucapnya.

Menurutnya, peran satgas sangat krusial mengingat MBG merupakan program nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo. “Kami minta Wakil Bupati tegas jangan tebang pilih dan menghindari konflik kepentingan, apalagi ada indikasi tim sukses terlibat. Semoga Lebak bisa bersih dari KKN,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih dalam proses mengonfirmasi pihak-pihak terkait.