JAKARTA – Gabungan Gerakan Anti Korupsi (GAGAK) telah resmi melayangkan laporan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung RI, Selasa (10/3/2026).
Laporan bernomor 012/LAPDU/GAGAK/III/2026 diserahkan langsung oleh Sekretaris Jenderal GAGAK, Agus Suryaman, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Penyerahan didukung dengan bukti Tanda Terima Penyampaian Informasi dari Pos Pelayanan Hukum, tertanggal 10 Maret 2026 pukul 15.06 WIB.
Dalam laporannya, GAGAK menyoroti dugaan keterlibatan Kepala Kanwil DJBC Jakarta, Hendri Darnadi, dalam memberikan perlindungan terhadap jaringan barang ilegal yang masuk ke wilayah kerja Jakarta. Pihaknya menemukan indikasi kuat pengabaian Prosedur Operasional Standar (SOP) kepabeanan demi kepentingan kelompok tertentu.
“Kami menduga ada penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor, serta indikasi gratifikasi atau suap yang melibatkan oknum pejabat tinggi di Kanwil BC Jakarta,” demikian tertulis dalam laporan.
GAGAK menilai praktik tersebut berdampak serius pada kebocoran pendapatan negara akibat hilangnya potensi pajak dan bea masuk, serta destabilisasi ekonomi karena barang ilegal dinilai merusak struktur pasar domestik dan mematikan industri dalam negeri.
Melalui laporan ini, GAGAK mendesak JAMPIDSUS untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pihak-pihak terlapor, menjalankan audit investigatif terhadap arus dokumen barang, serta memanggil saksi-saksi kunci untuk mengungkap keterkaitan pihak lain.
“Kami berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. Integritas institusi negara harus dijaga dari praktik-praktik yang merugikan rakyat,” tegas Agus dalam keterangannya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih dalam proses mengonfirmasi informasi terkait dengan pihak-pihak yang disebutkan.

Tinggalkan Balasan