LEBAK – Polemik seputar praktik jabatan ganda yang diemban Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak H. Dade Yan Apriandi bikin heboh setelah muncul dugaan tuduhan pembunuhan karakter terhadap wartawan berinisial HDI yang meliput kasus kerusakan struktur beton proyek Jalan Sukahujan–Cigemblong senilai Rp7,3 miliar. Saat ini, banyak elemen publik mendesak Bupati Lebak M Hasbi Jayabaya untuk mengambil tindakan tegas.

Dalam keterangan resminya di media, wartawan HDI menepis tuduhan pemerasan terhadap H. Dade yang telah beredar luas di masyarakat. Menurutnya, narasi tersebut merupakan bentuk pembunuhan karakter yang diduga dirancang oleh oknum wartawan M. U yang menjabat sebagai Humas Ikatan Wartawan Lebak (IKWAL). “Saya tidak pernah mengirim berita atau meminta bantuan M. U terkait pemberitaan proyek jalan tersebut. Kehadirannya setelah berita viral dinilai memiliki agenda terselubung,” ujar HDI.

HDI menyampaikan, M.U dalam komunikasi pernah membanggakan kedekatannya dengan H. Dade sebagai pembina IKWAL dan mengaku memiliki akses khusus. Saat mencoba konfirmasi langsung, H. Dade dinilai menunjukkan sikap arogan dan menggurui, serta memberikan instruksi melalui pesan suara agar datang ke kantor untuk klarifikasi yang dianggap sebagai paksaan yang membatasi ruang gerak pers.

Terkait tuduhan permintaan uang sebesar Rp20 juta, HDI membantah keras. Ia menjelaskan angka “20 ribu” muncul dalam konteks bercanda dengan M. U namun kemudian dipelintir menjadi Rp20 juta. HDI menyatakan akan mengajukan keluhan ke Dewan Pers untuk meminta keadilan dan pembersihan nama baiknya.

Sementara itu, M.U menanggapi pernyataan HDI mempersilahkan untuk melaporkan. “Ya silahkan saja, bila Sodara HDI, mau melaporkan saya sekali pun, sebab saya membangun komunikasi dengan yang bersangkutan, karena saya kenal baik dengan dia,” ungkap M.U dalam pernyataan di media yang terpisah.

Menurutnya, tudingan HDI seperti diberitakan di medianya itu, tidak mencerminkan sikap seorang Jurnalis. ”Dia seharusnya sadar, ketika menulis pemberitaan, seharusnya objektif, berimbang, dan harus jelas, sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan, dan tidak terkesan Tendensius yang mengarah kepada kepentingan pribadi,” tambahnya.

Lebih lanjut, M.U menjelaskan, ihwal dirinya berkomunikasi dengan HDI, semata-mata agar terjalin komunikasi yang baik, dan agar pemberitaan tersebut lebih objektif. “Saya coba membangun komunikasi dengan HDI, karena apa yang diberitakan olehnya itu, terkait Dinas PUPR, dan kebetulan saya kenal baik, agar konfirmasi berjalan tanpa adanya kesalahpahaman, namun HDI menolaknya, seharusnya dia faham, upaya komunikasi langsung, tentu itu lebih baik,” tandasnya.

Sementara soal adanya permintaan uang oleh HDI, M.U, tak menampiknya. “Iya memang, saya sempat komunikasi melalui whatsapp, dan apa yang saya utarakan sesuai isi pemberitaan, benar adanya, bila yang bersangkutan mengelak sekali pun, ya itu hak dia, tapi pada prinsipnya, upaya komunikasi sudah saya coba, sebagai sesama rekan, tentunya saya berharap kepada yang bersangkutan agar lebih bijak dan profesional, dan tidak membuat berita yang bersifat opini,” tandasnya.

Saat ini persoalan H. Dade yang menjabat secara simultan sebagai Plt Kadis PUPR, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) di dinas yang sama, pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lebak, serta pembina IKWAL masih menuai sorotan. Praktik ini dinilai berpotensi melanggar ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) (diamandemen 2023), UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) (diamandemen 2017), dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam pernyataannya H. Dade menyatakan keterlibatannya dalam IKWAL hanya sebatas masukan strategis, tidak menggunakan fasilitas negara, dan menyediakan lahan pribadi untuk sekretariat organisasi. Namun penjelasan ini belum mampu menghilangkan kekhawatiran terkait netralitas ASN. Ketua IKWAL Irfan Hilmi (Adok) mengakui posisi pembina bersifat simbolik namun tampaknya tidak menyadari potensi pengaruh terhadap persepsi masyarakat.

Bahkan menyikapi persoalan yang berkembang terkait posisi jabatan yang diembannya sebagai Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak, H. Dade Yan Apriandi, serta proyek Jalan Sukahujan–Cigemblong memberikan klarifikasi yang menurutnya meluruskan informasi yang dinilai perlu dipahami secara utuh dan proporsional.

H. Dade Yan Apriandi menjelaskan bahwa penunjukannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR merupakan mandat langsung pimpinan daerah untuk menjaga kesinambungan pelayanan publik.

“Penugasan Plt adalah mekanisme administratif yang lazim dalam birokrasi. Ini bukan rangkap jabatan dalam arti mengambil dua posisi definitif sekaligus, tetapi penugasan sementara untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan,” ujarnya.

Terkait posisinya sebagai pengawas PDAM dan pembina organisasi, Dade menjelaskan bahwa seluruh peran tersebut bersifat non-operasional dan tidak mengganggu tugas pokoknya sebagai ASN.

“Saya tidak pernah menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan organisasi mana pun. Bahkan untuk sekretariat IKWAL, saya membantu dari lahan pribadi. Peran saya di sana sebatas memberikan masukan strategis, bukan intervensi redaksional,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa dirinya tetap berpegang pada prinsip netralitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan menghormati kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pernyataan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak H. Dade Yan Apriandi yang menyatakan penugasan jabatan dan keterlibatannya dalam organisasi bersifat sesuai mekanisme serta tidak mengganggu netralitas, menuai kritik dari berbagai elemen yang menilai beberapa poin perlu dikaji lebih mendalam terkait kesesuaian dengan peraturan dan implikasi praktis.

Dalam keterangan tersebut H.Dade menyebut penunjukannya sebagai Plt Kadis PUPR merupakan mekanisme administratif untuk menjaga kesinambungan pelayanan publik dan bukan rangkap jabatan definitif. Ia juga menjelaskan peran sebagai pengawas PDAM dan pembina Ikatan Wartawan Lebak (IKWAL) bersifat non-operasional, tidak menggunakan fasilitas negara, serta hanya memberikan masukan strategis tanpa intervensi redaksional.

Namun penjelasan tersebut tidak sepenuhnya menjawab kekhawatiran terkait ketentuan hukum. Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (diamandemen 2023), ASN dilarang menjabat pada dua atau lebih jabatan yang memberikan hak gaji atau imbalan lainnya, serta dilarang memiliki hubungan yang dapat membahayakan netralitas dan objektivitas dalam menjalankan tugas. Meskipun disebut non-operasional, pemikulan beberapa peran sekaligus berpotensi menyebabkan konflik kepentingan dan mengurangi fokus pada tugas pokok sebagai pemimpin dinas.

Publik juga menilai bahwa klaim “tidak ada intervensi redaksional” dari pembina IKWAL tidak sepenuhnya meyakinkan dari sisi persepsi masyarakat. Meskipun Ketua IKWAL Adok menegaskan posisi pembina tidak memiliki kewenangan teknis redaksi, keberadaan ASN sebagai pembina organisasi pers berpotensi menciptakan tekanan tersembunyi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap independensi pemberitaan. Hal ini juga perlu dikorelasikan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers dan larangan campur tangan pihak mana pun dalam proses redaksional.

Wartawan yang sering meliput Kabupaten Lebak, Dede Sutisna, menilai keterlibatan ASN sebagai pembina lembaga pers berpotensi merusak independensi pemberitaan. Meskipun disebut simbolik, masyarakat akan menganggap ada pengaruh tersembunyi yang dapat mempengaruhi arah dan konten pemberitaan. “Contohnya ketika media A yang sedang meminta jawaban kepada narasumber untuk melengkapi pemberitaan di medianya namun karena si narasumber memiliki back up media lain tidak menjawab konfirmasi tersebut malah menerbitkan di media lain, akhirnya yang membuat gaduh dirinya sendiri tanpa adanya jawaban malah membuka suara di tempat lain. Seharusnya kalau mau lebih transparan buka ruang publik melalui konferensi pers agar terbuka tanpa menimbulkan hal hal negatif. Jangan karena tidak suka dengan wartawannya menutup mulut tapi membuka suara ke yang lain, ya mirip yang sedang kita tonton saat ini,” katanya, Senin (9/3/2026).

Kemudian, lanjut Dede, terkait jabatan yang diemban Bupati Lebak harus meninjau ulang karena walaupun katanya tidak melanggar namun apabila dilihat sisi urgensinya misalnya ketika ada rapat mengenai persoalan yang harus di selesaikan secara bersamaan itu jelas pasti mengganggu.

“Saya rasa Bupati Lebak harus meninjau kembali jabatan PLT Kadis Pupr karena tidak efektif apalagi beliau pengawas itu lebih ekstra lagi,” tegasnya.

Terkait proyek Jalan Sukahujan–Cigemblong senilai Rp7,3 miliar yang mengalami kerusakan struktur beton, Dade menyatakan dirinya belum menjabat saat proyek dimulai dan menunggu hasil pemeriksaan BPK. Meskipun prinsip praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi, publik menilai bahwa posisinya sebagai pemimpin dinas yang menangani infrastruktur membuatnya tetap memiliki tanggung jawab untuk melakukan klarifikasi proaktif dan memastikan transparansi penyelidikan, bukan hanya menunggu hasil audit.

“Pernyataan tentang kepatuhan hukum perlu didukung dengan langkah konkret, seperti menyampaikan rincian tugas dan wewenang pada setiap posisi yang diemban, serta membuktikan tidak adanya pengaruh dalam pemberitaan terkait proyek yang menjadi sorotan,” ujarnya.

Saat ini banyak elemen masyarakat yang juga mendesak agar pemerintah daerah melakukan evaluasi independen terkait praktik penugasan jabatan dan keterlibatan ASN dalam organisasi masyarakat. Hal ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku serta membangun kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintah.

Pegiat sosial M.Toufik mengatakan Persoalan proyek Jalan Sukahujan–Cigemblong Kecamatan Cihara yang mengalami retakan struktur beton sebelum pekerjaan selesai terus menjadi sorotan publik. Ia menekankan perlunya transparansi penuh terkait proyek yang dibiayai anggaran negara. “Masyarakat berhak tahu penyebab kerusakan, pihak yang bertanggung jawab, serta tindakan korektif,” jelasnya.

Sementara itu, H. Dade menyatakan dirinya belum menjabat ketika proyek dimulai dan sedang menunggu hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Humas BPK Provinsi Banten Denis mengkonfirmasi proses pemeriksaan sedang berjalan dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) akan diterbitkan akhir Mei 2026. Kepala Bidang Bina Marga Hamdan Soleh menambahkan pemeriksaan belum masuk kategori Pemeriksaan Hasil Operasional Khusus (FHO).

Di sisi lain, Warga Peduli Pembangunan Lebak, Sastra Wijaya, mendesak Bupati Moch Hasbi Jayabaya segera mengambil langkah konkret, antara lain membatalkan atau menyesuaikan jabatan ganda H. Dade agar sesuai peraturan, membentuk tim independen untuk evaluasi awal proyek jalan selain pemeriksaan BPK, serta menetapkan kebijakan resmi yang melarang ASN menjabat sebagai pembina atau pengurus di lembaga pers dan ormas yang berpotensi mengganggu netralitas.

“Jangan hanya diam menunggu hasil pemeriksaan BPK. Bupati harus menunjukkan komitmen untuk melindungi kepentingan rakyat,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan awak media masih mencoba mengonfirmasi pihak-pihak terkait.