MEDAN, TintaKitaNews.com – Keputusan Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan (PUDPKM) untuk memberhentikan pengelolaan jaga malam di kawasan Basement dan Lantai II Pasar Pagi III, serta Lantai II Tahap I Pasar Petisah menuai kritik tajam. Kebijakan yang dikeluarkan melalui surat resmi nomor 300/1312/PUDPKM/2026 tertanggal 5 Maret 2026 dinilai tidak transparan dan berpotensi cacat hukum.
Pengelola jaga malam yang terkena imbas, Antony Aritonang, mengaku tidak mendapatkan pemberitahuan sebelumnya maupun surat peringatan seperti yang lazim dalam kerja sama. Saat keputusan keluar, dia tengah menjalani perawatan selama empat hari di RSU Bunda Thamrin karena sakit.
“Saya tidak pernah melakukan pelanggaran. Selama ini bekerja menjaga keamanan pasar dan tidak pernah terlambat menyetor kewajiban, tapi kerja sama diputus begitu saja,” ujar Antony yang juga menjabat sebagai Ketua Pokkar AMPI Pasar Petisah dan pengurus FSPTI KSPSI Pasar Petisah, Jum’at (6/3/2026) kepada awak media.
Menurut surat resmi tersebut, izin pengelolaan yang dipegang Antony telah berakhir pada 15 Januari 2026 dan tidak diperpanjang. Pengelolaan keamanan akan diambil alih langsung oleh direksi PUDPKM mulai Jumat (6/3/2026) pukul 18.00 WIB.
Namun keputusan ini memunculkan tanda tanya karena di kalangan pengelola pasar beredar informasi bahwa pihak pengganti telah siap jauh sebelum keputusan dikeluarkan. Hal ini menduga bahwa proses pergantian telah disiapkan sebelumnya tanpa mekanisme yang transparan dan adil.
Kasus serupa juga dikabarkan terjadi di wilayah lain Kota Medan seperti Marelan dan Denai, di mana beberapa pengelola tetap diputus kerja sama meskipun telah memenuhi kewajiban mereka.
Para pengelola pasar dan pedagang mengkhawatirkan kebijakan sepihak ini dapat menciptakan ketidakpastian dan merugikan mereka yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas di pasar tradisional. Mereka berharap Pemerintah Kota Medan dapat memberikan perhatian serius agar tidak menimbulkan polemik yang lebih luas.
“Jangan sampai kebijakan yang diambil justru melukai rasa keadilan. Kami berharap ada penjelasan terbuka dan evaluasi yang objektif,” ucap salah seorang pedagang yang tidak mau disebutkan namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PUDPKM belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan yang disampaikan maupun dugaan adanya penggantian pengelola yang telah dipersiapkan sebelumnya. Awak media masih dalam upaya mengonfirmasi informasi terkait dengan pihak-pihak terkait.

Tinggalkan Balasan