LEBAK – Praktik jabatan ganda yang diemban Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak H. Dade Yan Apriandi, serta kasus kerusakan struktur beton pada proyek Jalan Sukahujan–Cigemblong senilai Rp7,3 miliar, menjadi bukti kegagalan tata kelola pemerintahan yang membutuhkan intervensi tegas dari Bupati Lebak M Hasbi Jayabaya namun hingga kini, belum ada tindakan konkret yang dikeluarkan oleh orang nomor satu pimpinan pemerintahan daerah Kabupaten Lebak tersebut, sehingga menimbulkan keraguan masyarakat terkait komitmennya dalam melindungi kepentingan rakyat.
Diketahui, H. Dade tidak hanya menjabat sebagai Plt Kadis PUPR, namun juga memegang tiga posisi lain sekaligus yaitu Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) di dinas yang sama, pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lebak, dan pembina Ikatan Wartawan Lebak (IKWAL). Praktik ini dinilai berpotensi melanggar tiga undang-undang utama, yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) (diamandemen 2023), UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) (diamandemen 2017), dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Praktik jabatan ganda tidak hanya dianggap sebagai masalah teknis, namun juga dikhawatirkan dapat merusak kredibilitas pemerintah daerah Kabupaten Lebak. Keterlibatan ASN sebagai pembina lembaga pers dinilai berpotensi merusak independensi pemberitaan. Meskipun disebutkan bersifat simbolik, banyak pihak menganggap bahwa potensi pengaruh tersembunyi tidak dapat dihindari.
Dalam pernyataannya sebelumnya, H. Dade menegaskan bahwa keterlibatannya di IKWAL hanya sebatas memberikan masukan strategis dan tidak menggunakan fasilitas negara. Ketua IKWAL Adok juga mengakui bahwa posisi pembina tersebut bersifat simbolik. Namun demikian, alasan tersebut tidak dapat menjadi dalih untuk mengabaikan ketentuan perundang-undangan yang jelas mengatur tentang jabatan dan netralitas ASN.
Sementara itu, proyek Jalan Sukahujan–Cigemblong Kecamatan Cihara yang dibiayai anggaran negara mengalami retakan struktur beton bahkan sebelum pekerjaan selesai. Uang yang digunakan adalah uang rakyat yang seharusnya dipertanggungjawabkan secara jelas.
H. Dade menyatakan bahwa dirinya belum menjabat ketika proyek dimulai dan saat ini sedang menunggu hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Humas BPK Provinsi Banten Denis mengkonfirmasi bahwa proses pemeriksaan sedang berjalan dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) akan diterbitkan akhir Mei 2026. Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Lebak Hamdan Soleh menambahkan bahwa pemeriksaan tersebut belum masuk dalam kategori Pemeriksaan Hasil Operasional Khusus (FHO).
Namun demikian, penjelasan tersebut tidak dapat menjadi alasan bagi Bupati Hasbi untuk tidak mengambil tindakan. Sebelumnya, Dede Sutisna, Wartawan Muda, menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui penyebab kerusakan, pihak yang bertanggung jawab, serta tindakan korektif yang akan diambil. “Tidak bisa hanya menunggu hasil BPK beberapa bulan lagi. Bupati harus menunjukkan komitmennya,” ucapnya.
Dalam pernyataannya, Dede juga menyatakan bahwa keterlambatan Bupati Hasbi dalam mengambil tindakan menunjukkan kurangnya kepemimpinan dalam menangani masalah yang menyangkut kepercayaan rakyat. Ia mengajukan tiga langkah konkret yang dapat segera dilakukan, yakni membatalkan atau menyesuaikan jabatan ganda H. Dade agar sesuai dengan peraturan, membentuk tim independen untuk melakukan evaluasi awal terhadap proyek jalan selain pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, serta menetapkan kebijakan resmi yang melarang ASN menjabat sebagai pembina atau pengurus di lembaga pers dan ormas yang berpotensi mengganggu netralitas mereka.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berusaha mengonfirmasi pernyataan dari berbagai pihak terkait.

Tinggalkan Balasan