LEBAK – Selain masalah kabel telekomunikasi berantakan yang mengganggu penataan kota dan berpotensi membahayakan, Pemerintah Kabupaten Lebak kini menghadapi persoalan baru terkait Penerangan Jalan Umum (PJU) yang banyak mati atau tidak berfungsi optimal di berbagai kawasan. Kondisi ini semakin mempersulit upaya peningkatan layanan publik dan keamanan masyarakat.

Pantauan lapangan pada Selasa (03/03/2026) menunjukkan sebagian besar lampu jalan di kawasan pusat kota, termasuk sepanjang Jalan Siliwangi dan sekitar kawasan kantor dinas, tidak beroperasi dengan baik. Beberapa tiang lampu terlihat rusak, sementara kabel penghubungnya semrawut bahkan menjuntai tanpa perawatan, kondisi yang diperkirakan berkaitan dengan permasalahan kabel berantakan yang sudah ada sebelumnya.

Selain faktor kerusakan perangkat keras, beberapa kasus juga disebabkan gangguan pada jalur kabel yang tumpang tindih dengan jaringan telekomunikasi. Risiko yang muncul tidak hanya mengurangi keamanan masyarakat dengan memungkinkan terjadinya kejahatan dan kecelakaan lalu lintas, tetapi juga memperparah citra kota yang tengah ditingkatkan melalui program penataan. Selain itu, kabel PJU yang tidak terawat menambah risiko korsleting dan kebakaran.

Sebelumnya, pada Minggu (01/03/2026), pantauan menunjukkan kabel-kabel dari berbagai penyedia layanan telekomunikasi dan internet juga menjuntai tak beraturan di berbagai titik kawasan pusat kota, termasuk di depan kantor dinas di Jalan Siliwangi. Kondisi ini tidak hanya merusak pemandangan, tetapi juga berpotensi menyebabkan korban terjatuh atau kebakaran akibat korsleting. Kabel semrawut juga diperkirakan berkontribusi pada kerusakan trotoar dan menjadi salah satu faktor penyebab banjir karena menyumbat aliran air.

Warga Lebak, M. Toufik, mengungkapkan kekhawatirannya terkait kedua permasalahan tersebut. “Malam hari jalanan sangat gelap, anak-anak saya yang pulang sekolah sore atau saya yang keluar malam merasa tidak aman. Tampilan kota juga kurang menarik dan terkesan tidak terkelola,” katanya.

Ia juga mempertanyakan anggaran penerangan jalan serta ketidaksiapan pihak berwenang untuk menangani masalah kabel berantakan. “Katanya mendukung program Bupati Lebak dengan selogan Lebak Ruhay tapi lihat para pegawainya seperti acuh tak peduli padahal sudah lama seperti ini seolah dibiarkan,” ujarnya. Ia menambahkan, “Jangan hanya pedagang yang berjualannya saja yang ditindak tapi para perusak trotoar jalan. Kondisi kabel seperti ini jelas membahayakan.”

M. Toufik menegaskan bahwa terdapat peraturan yang mengatur tentang hal tersebut. Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2014, penyedia layanan wajib memasang kabel dengan tertib dan aman, dengan sanksi berupa peringatan tertulis, denda hingga Rp500 juta per pelanggaran, hingga pembekuan izin usaha sementara. Sementara itu, Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penataan Ruang menyatakan pemasangan infrastruktur yang merusak estetika kota termasuk pelanggaran, dengan denda hingga Rp100 juta serta kewajiban memperbaiki kondisi sesuai standar.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penerangan Jalan Umum juga mengatur standar pemasangan dan pemeliharaan PJU untuk menjamin keamanan serta fungsi optimal. Menurut Perda Lebak Nomor 12 Tahun 2022, pemeliharaan infrastruktur publik termasuk PJU menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan pihak terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih dalam proses mengonfirmasi keterangan dari pihak terkait.