BANTEN, TintaKitaNews.com – Upaya penataan kota yang tengah digencarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak untuk meningkatkan estetika dan kenyamanan publik terganggu akibat kondisi kabel yang berantakan di kawasan pusat kota. Kondisi ini tidak hanya merusak pemandangan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, dengan ancaman sanksi hukum yang jelas bagi pihak penyedia layanan yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku.
Pantauan pada Minggu (01/03/2026) menunjukkan kabel-kabel dari berbagai penyedia layanan telekomunikasi dan internet menjuntai tak beraturan di berbagai titik, termasuk di depan kantor dinas yang berlokasi di Jalan Siliwangi. Risiko yang muncul antara lain terjatuh akibat tersangkut kabel atau korsleting listrik yang berpotensi menimbulkan kebakaran. Selain itu, kabel yang semrawut juga diperkirakan berkontribusi pada kerusakan trotoar di sekitar kawasan pusat kota karena dapat menyumbat aliran air dan menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya banjir.
Warga Peduli Pembangunan Lebak, M.Toufik, menyoroti ketidaksiapan pihak berwenang dalam menangani permasalahan ini. Menurutnya, penindakan tegas seharusnya tidak hanya ditujukan pada pedagang yang berjualan di tempat umum, tetapi juga pada penyedia layanan yang menyebabkan kabel berantakan dan merusak trotoar.
“Katanya mendukung program Bupati Lebak dengan selogan Lebak Ruhay tapi lihat para pegawainya seperti acuh tak peduli padahal sudah lama seperti ini seolah dibiarkan,” ujarnya kepada awak media. Ia menambahkan, “Jangan hanya pedagang yang berjualannya saja yang ditindak tapi para perusak trotoar jalan. Kondisi kabel seperti ini jelas membahayakan. Pihak berwenang harus mengacu pada peraturan yang ada agar tidak ada pihak yang diistimewakan.”
M.Toufik menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaringan dan Sarana Prasarana Telekomunikasi, penyedia layanan wajib memasang kabel dengan tertib dan aman. “Pelanggar dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, denda hingga Rp500 juta per pelanggaran, hingga pembekuan izin usaha sementara,” tegasnya.
Selain peraturan nasional, ia juga mengungkapkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penataan Ruang Wilayah Kabupaten Lebak juga mengatur bahwa pemasangan infrastruktur yang merusak estetika kota termasuk dalam kategori pelanggaran. “Pelanggar perda ini dapat dikenai denda hingga Rp100 juta serta kewajiban untuk memperbaiki kondisi kabel sesuai standar dalam jangka waktu tertentu,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih mencoba mengonfirmasi keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lebak serta penyedia layanan telekomunikasi yang beroperasi di Kabupaten Lebak.

Tinggalkan Balasan