BANTEN, TintaKitaNews.com – Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak, H. Dade Yan Apriandi, tengah berada di bawah sorotan publik akibat dugaan pelanggaran aturan karena memegang beberapa jabatan sekaligus serta masalah pada proyek jalan senilai Rp7,3 miliar yang sedang diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain menjabat sebagai Plt Kadis PUPR, H. Dade juga memegang posisi Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) di dinas yang sama dan bertindak sebagai pengawas di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lebak. Selain itu, kedudukannya sebagai pembina Ikatan Wartawan Lebak (IKWAL) mengundang kekhawatiran terkait independensi lembaga pers dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN (diamandemen 2023), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas (diamandemen 2017), dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ASN diperbolehkan menjabat sebagai dewan pembina dengan catatan tidak melanggar peraturan dan tetap menjaga netralitas. Namun praktik ini dinilai memiliki celah yang berpotensi disalahgunakan.

H. Dade menyatakan bahwa keterlibatannya dalam IKWAL hanya sebatas memberikan masukan strategis dan tidak terlibat dalam urusan operasional. Ia juga menegaskan tidak menggunakan fasilitas negara atau kewenangan jabatan untuk kepentingan organisasi, serta menyediakan lahan pribadi untuk kantor sekretariat IKWAL yang dibangun secara swadaya oleh anggota.

Namun, beberapa pandangan menunjukkan bahwa posisi tersebut berpotensi menciptakan persepsi tidak adil dan merusak kredibilitas baik organisasi maupun ASN itu sendiri. Netralitas bukan hanya kewajiban hukum tetapi juga tanggung jawab moral, karena setiap bentuk intervensi atau ketidaknetralan dapat merusak kepercayaan masyarakat dan mengganggu stabilitas politik daerah.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan dan independensi pers, namun kehadiran ASN sebagai pembina berpotensi mengurangi nilai tersebut. Ketua IKWAL Adok dalam pernyataan resmi menegaskan bahwa posisi pembina bersifat simbolik dan tidak mengganggu independensi redaksi. Namun praktik tersebut dinilai berpotensi mempengaruhi persepsi wartawan dan arah pemberitaan meskipun tanpa intervensi eksplisit.

Begitu pula dengan ormas yang seharusnya menjadi wadah aspirasi masyarakat bebas dari pengaruh pemerintah. Keterlibatan ASN sebagai pembina berpotensi membuat ormas menjadi alat untuk mempromosikan kebijakan pemerintah atau kepentingan kelompok tertentu.

Dalam kasus proyek jalan yang menjadi perbincangan, H. Dade menyatakan telah menghubungi wartawan berinisial HDI untuk bertemu langsung di kantor dinas guna menghindari miskomunikasi. Sebelumnya, dia tidak menjawab pertanyaan melalui telepon. “Kalau memang HDI wartawan profesional, dan tidak ada tujuan tertentu melainkan untuk kepentingan publik, silakan datang ke kantor Dinas PUPR Lebak,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Jalan Sukahujan–Cigemblong di Kecamatan Cihara yang dibangun dengan anggaran negara senilai Rp7,3 miliar mengalami retakan struktur beton sebelum proyek selesai. Pemeriksaan oleh BPK tengah berjalan dan hasilnya diperkirakan keluar pada akhir Mei mendatang.

H. Dade menyampaikan bahwa pihaknya sedang menunggu hasil verifikasi dari BPK. “Kami menunggu hasil pemeriksaan BPK,” ucapnya Rabu (25/2/2026).

Ditanya mengenai masa kontrak dan rincian nilai anggaran proyek yang dibiayai tahun 2025, H. Dade menjelaskan bahwa dirinya belum menjabat pada saat proyek dimulai sehingga perlu memastikan data secara akurat. “Terkait nilai kontrak anggaran tahun 2025 saya harus melihat datanya terlebih dahulu,” tukasnya.

Humas BPK Banten, Denis, mengkonfirmasi bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dinas PUPR Lebak akan selesai pada bulan Mei. “LHP akhir mei…,” katanya melalui pesan WhatsApp.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Lebak, Hamdan Soleh, telah menyatakan bahwa pemeriksaan saat ini belum masuk dalam kategori Pemeriksaan Hasil Operasional Khusus (FHO). Pegiat sosial Sastra Wijaya juga menekankan perlunya analisis ilmiah dan transparansi terkait mutu konstruksi serta pengelolaan anggaran publik.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih mencoba mengonfirmasi pihak-pihak terkait.