JAKARTA, TintaKitaNews.com – Proyek pengadaan unit gerai rak untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) bernilai miliaran rupiah kini menjadi sorotan publik. Proyek yang mencakup sekitar 6.000 titik untuk PT Indoraya Multi Internasional (IMI) dan 4.000 titik untuk PT NSP, kedua perusahaan berada dalam kendali SLO diketahui memiliki beberapa poin yang mengundang pertanyaan, antara lain keberadaan kantor perusahaan dan dugaan anomali data kependudukan Direktur Utamanya.

Berdasarkan dokumen kontrak, PT IMI mencantumkan alamat kantor di Tebet Plaza Kaha, Jalan KH Abdullah Syafei 20A Lt. 4 R. 403, RT 3/RW 6, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan. Namun, hasil penelusuran tim investigasi lapangan tidak menemukan aktivitas operasional maupun papan nama perusahaan di lokasi tersebut.

“Secara fisik tidak ditemukan kantor operasional maupun plang nama PT Indoraya di alamat yang tercantum dalam kontrak,” jelas salah satu anggota tim investigasi.

Selain itu, Direktur Utama PT IMI, Shoraya Lolyta Oktaviana, juga menjadi perhatian. Pihaknya pernah disebut dalam pemberitaan tahun 2022 terkait dugaan praktik jual beli jabatan di Kabupaten Batang dan sempat dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi.

Sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkap dugaan kepemilikan lebih dari satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atas nama Shoraya di wilayah Kabupaten Batang dan Semarang. Penelusuran ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Batang menemukan perbedaan data identitas atas nama yang sama, serta dugaan tiga NIK aktif dengan perbedaan wilayah administrasi dan status perkawinan.

Dalam peraturan yang berlaku, setiap warga negara Indonesia hanya diperbolehkan memiliki satu NIK seumur hidup sesuai Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Sementara Pasal 94 undang-undang yang sama menetapkan bahwa pemalsuan atau manipulasi data kependudukan dapat dikenai ancaman pidana penjara dan/atau denda.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Batang belum memberikan keterangan resmi. “Kami sudah mencoba meminta klarifikasi, namun hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari pihak Dukcapil,” ujar sumber tersebut, Sabtu (28/2/2026).

Kasus ini memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi proses tender, validitas data perusahaan pemenang, serta akurasi administrasi kependudukan pejabat perusahaan yang mengelola proyek skala besar tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih dalam proses mengonfirmasi pihak-pihak terkait.