‘Tersangka T (43) Diamankan, Banyak Bukti Barang dan Digital Amankan’
Kota Magelang, TintaKitaNews.com – Polres Magelang Kota melalui Satreskrim mengungkap praktik judi online jenis poker yang beroperasi melalui situs “Liga Dewa” di salah satu warnet kawasan Magelang Tengah, Jumat (27/02/2026). Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian daring di lingkungannya.
Dalam Konferensi Pers yang dipimpin Kapolres Magelang Kota AKBP Dikri Olfandi, pihak kepolisian menjelaskan bahwa setelah menerima informasi, tim operasional Satreskrim melakukan penyelidikan intensif dan pemantauan lokasi. Aparat langsung melakukan penindakan saat pelaku tengah bermain.
Kabagops Polres Magelang Kota Kompol Rinto Sutopo, S.H., M.H. menegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk perjudian. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik perjudian dalam bentuk apa pun di wilayah hukum kami. Ini komitmen kami menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Menurutnya, penindakan ini merupakan bagian dari langkah preventif dan represif untuk menekan penyakit masyarakat. Judi online dinilai memiliki dampak luas secara ekonomi dan sosial, sehingga perlu ditindak secara konsisten.
Tersangka berinisial T (43) diamankan saat berada di depan layar komputer. Ia mengaku telah beberapa kali bermain di lokasi tersebut dengan memanfaatkan fasilitas internet umum, menggunakan akun pribadi dan sistem deposit melalui dompet digital dengan uang dari penghasilan sehari-hari. Pelaku mengaku pernah mendapatkan keuntungan, namun lebih sering mengalami kerugian.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit komputer, akun judi online, akun dompet digital untuk transaksi deposit, satu unit telepon genggam, serta sisa saldo dalam akun perjudian.
Penyidik menerapkan Pasal 426 dan 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur ancaman pidana bagi penyelenggara dan pemain judi. Proses hukum terhadap tersangka kini berjalan sesuai prosedur.
Kompol Rinto menambahkan, pihaknya sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penelusuran aliran dana dan jaringan situs dilakukan dengan berkoordinasi bersama unit siber dan instansi terkait guna memutus rantai praktik perjudian daring.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam judi online yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial dan masalah keluarga. Kepolisian akan terus memperketat pengawasan, termasuk di fasilitas umum seperti warnet. Perkara kini memasuki tahap pemberkasan sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Tinggalkan Balasan