BOGOR, TintaKitaNews.com – Polemik pengelolaan limbah medis di Desa Lumpang, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, masih belum menemukan titik terang hingga hari ini, Jumat (27/2/2026). Warga yang sebelumnya mengeluhkan dampak aktivitas perusahaan pengelola limbah medis di wilayah tersebut belum mendapatkan penjelasan resmi terkait dugaan dampak lingkungan yang dirasakan.

Upaya konfirmasi awak media kepada pihak perusahaan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor belum membuahkan hasil. Kedua pihak hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait polemik yang tengah berkembang, sehingga memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Warga menginginkan transparansi terkait tiga hal utama, yakni legalitas perizinan perusahaan, mekanisme pengelolaan limbah medis yang diterapkan, serta hasil pengawasan yang dilakukan oleh instansi berwenang.

Sekretaris Aliansi Ider Jagat, Heri Korong, menekankan perlunya penjelasan terbuka dari pemerintah daerah dan perusahaan kepada publik. “Warga berhak tahu apakah aktivitas perusahaan sudah sesuai izin dan standar pengelolaan limbah medis. Jika ada pelanggaran, harus ada tindakan tegas agar tidak merugikan masyarakat,” tegasnya.

Senada dengan itu, praktisi hukum dari LBH Bintang Sembilan Nusantara, Kuswandi CHL CPS, menegaskan bahwa pengelolaan limbah medis diatur dengan aturan yang sangat ketat. “Jika terbukti ada pelanggaran terhadap regulasi lingkungan hidup atau perizinan, perusahaan bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Masyarakat juga memiliki hak untuk melapor dan menuntut perlindungan hukum,” jelasnya.

Ia juga mendorong pemerintah daerah segera melakukan audit lingkungan secara menyeluruh dan menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada publik.