LEBAK, TintaKitaNews.com – Warga yang tergabung dalam Paguyuban Kalanganyar mengancam akan menggelar aksi demonstrasi ke Polres Lebak dan Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak jika aparat penegak hukum tidak segera mengambil tindakan tegas terkait aktivitas tambang galian tanah yang diduga tidak berizin serta maraknya truk pengangkut pasir dan tanah bermuatan overtonase.
Perwakilan Paguyuban Kalanganyar, M. Suryana, menyatakan bahwa aktivitas galian tanah yang diduga ilegal bukan hanya melanggar aturan administrasi, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah hukum pidana.
“Kalau memang tidak berizin, itu jelas pidana. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegasnya kepada awak media pada Kamis (26/2/2026).
Ia menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam Pasal 158 UU tersebut, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain persoalan izin tambang, warga juga mengkritik truk-truk yang bermuatan berlebih yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 277 UU tersebut menyebutkan bahwa kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp24 juta. Sementara pelanggaran kelebihan muatan (ODOL) juga dapat dikenai sanksi tilang, denda administratif, hingga pencabutan izin operasional.
Lebih dari itu, lokasi penambangan diduga tidak sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditetapkan pemerintah. M. Suryana mempertanyakan ketegasan pengawasan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak dan Satuan Lalulintas Polres Lebak yang memiliki kewenangan terkait.
“Undang-undangnya jelas, sanksinya jelas. Tinggal keberanian aparat menegakkan hukum. Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran, dan bahkan jadi korban kecelakaan,” ucapnya.
Warga mengaku telah merasakan dampak langsung dari aktivitas tersebut, seperti kerusakan jalan cepat, pencemaran lingkungan akibat debu, dan peningkatan risiko kecelakaan. Meskipun tidak menentang investasi atau usaha tambang secara umum, pihaknya menegaskan bahwa semua kegiatan harus sesuai dengan aturan.
“Kami tidak anti investasi atau usaha tambang. Tapi semua harus taat aturan. Kalau hukum tidak ditegakkan, kami akan turun langsung,” pungkas M. Suryana.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih dalam proses mengonfirmasi pernyataan tersebut kepada pihak-pihak terkait.

Tinggalkan Balasan