LEBAK, Tintakitanews.com – Jalan Sukahujan–Cigemblong di Kecamatan Cihara yang dibangun dengan anggaran negara senilai Rp7,3 miliar dikabarkan mengalami retakan pada struktur beton meskipun proyeknya belum selesai. Kondisi ini memicu pertanyaan serius terkait mutu konstruksi, pengawasan teknis, dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik.

Pegiat sosial peduli pembangunan Lebak, Sastra Wijaya, menilai kasus ini tidak bisa disepelekan karena menyangkut penggunaan uang rakyat. “Kita perlu tahu apakah pengawasan dilakukan sesuai standar dan apakah setiap rupiah anggaran dikelola dengan tanggung jawab penuh,” tegasnya kepada awak media pada Selasa (24/2/2026).

Sastra menegaskan bahwa setiap retakan pada konstruksi perlu dianalisis secara ilmiah dan transparan. Setiap dugaan kekeliruan atau kelalaian harus dijawab dengan data faktual. “Pemerintah perlu membuka komunikasi dan melakukan audit menyeluruh. Pembangunan bukan hanya soal infrastruktur fisik, tetapi juga integritas sistem dan kepemimpinan,” ujarnya.

BPK PROSES PEMERIKSAAN

Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak, Hamdan Soleh, mengkonfirmasi bahwa proyek tersebut sedang dalam pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Saat ini proyek jalan Sukahujan–Cigemblong sedang dalam proses pemeriksaan oleh BPK,” katanya.

Ditegaskan Hamdan, pemeriksaan yang berjalan saat ini masih belum masuk dalam kategori Pemeriksaan Hasil Operasional Khusus (FHO). “Statusnya masih bukan FHO,” jelasnya.

Sementara itu, PLT Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lebak H. Dade Yanapriandi hanya memberikan tanggapan singkat ketika dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut. “Siap,” tulisnya melalui pesan WhatsApp, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, tim wartawan masih berusaha mengonfirmasi rincian kondisi jalan, spesifikasi konstruksi yang ditetapkan, serta langkah tindak lanjut yang akan dilakukan oleh pihak terkait.