BANTEN, TintakitaNews.Com – Kematian Khairi Rafi akibat kecelakaan di Jalan Raya Pandeglang–Labuan tidak dianggap sebagai peristiwa lalu lintas biasa. Ketua terpilih Keluarga Mahasiswa Lebak (KUMALA) Perwakilan Pandeglang Masa Juang 2026–2027, Sahrul Muhtarom, menilai kasus ini menjadi alarm atas kelalaian sistemik dan menegaskan adanya ketimpangan dalam penegakan hukum.

Kecelakaan terjadi ketika roda motor yang dikendarai korban masuk ke lubang jalan, menyebabkan kendaraan oleng dan korban terjatuh hingga meninggal dunia. Sahrul menyoroti bahwa sementara pengemudi ojek pangkalan telah diproses dengan cepat, dugaan kelalaian penyelenggara jalan belum mendapatkan perhatian serius.

“Kami tidak membela kelalaian siapa pun. Tapi hukum harus utuh. Kalau faktor jalan rusak menjadi pemicu utama, maka penyelenggara jalan wajib diperiksa. Jangan biasakan pola hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegas Sahrul dalam keterangannya kepada awak media, Minggu (22/02/2026).

Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menjelaskan kewajiban pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin keselamatan pengguna jalan. Menurutnya, pembiaran jalan berlubang hingga menimbulkan korban jiwa dapat dikategorikan sebagai kelalaian serius.

“Kalau rakyat bisa ditetapkan tersangka karena lalai, maka pejabat yang lalai memelihara jalan juga harus berani diperiksa. Jangan sampai ada standar ganda dalam penegakan hukum,” ujarnya.

KUMALA Pandeglang secara terbuka mengajukan tiga tuntutan kepada Polres Pandeglang, yaitu:

1. Mengembangkan perkara hingga menyentuh unsur tanggung jawab penyelenggara jalan.
2. Memanggil pejabat terkait di Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Pemerintah Provinsi Banten.
3. Menyampaikan hasil penyelidikan secara transparan kepada publik.

“Polres Pandeglang sedang diuji. Apakah berani menyentuh kekuasaan, atau hanya kuat terhadap rakyat kecil? Publik menunggu keberanian itu,” tandas Sahrul.

Ia menegaskan bahwa tragedi ini tidak boleh hanya berhenti pada satu nama tersangka. Jika akar masalah terletak pada infrastruktur yang diabaikan, negara tidak dapat bersembunyi di balik prosedur administratif.

“Nyawa warga bukan angka statistik. Kalau jalan rusak terus dibiarkan, lalu ada korban lagi, siapa yang bertanggung jawab? Jangan sampai kematian dianggap takdir, padahal itu akibat kelalaian sistemik,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih dalam proses mengonfirmasi keterangan dari Polres Pandeglang, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pandeglang, dan Pemerintah Provinsi Banten.