LEBAK – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kecamatan Cileles menjadi sorotan, dengan masyarakat mengaku dirugikan karena diminta membayar uang di luar ketentuan. Pegiat Sosial Kabupaten Lebak, Sastra Wijaya, menegaskan bahwa pelayanan KTP seharusnya gratis dan tidak boleh diperjualbelikan.

“KTP adalah hak dasar setiap warga negara. Sesuai aturan, pelayanan ini seharusnya GRATIS. Tapi kenapa masih ada oknum yang berani meminta uang di luar ketentuan,” ujar Sastra kepada awak media pada Minggu (22/2/2025) setelah melihat berita dari Keluarga Mahasiswa Kecamatan Cileles (KMKC).

KMKC yang pertama kali mengungkapkan kasus ini menyatakan bahwa pelayanan publik harus bersih, transparan, dan berkeadilan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Dalam menyikapi permasalahan ini, Sastra mendukung tiga tuntutan yang diajukan KMKC, yaitu:

1. Klarifikasi terbuka dari Kecamatan Cileles kepada publik mengenai dugaan pungli.
2. Evaluasi dan pengawasan internal menyeluruh dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak.
3. Dorongan kepada masyarakat untuk berani melapor dengan bukti yang jelas jika mengalami hal serupa.

“Jika tidak ada tindakan konkret segera, maka rakyat akan kehilangan kepercayaan pada pemerintah. Kami siap mendukung setiap langkah untuk membersihkan birokrasi dan memastikan pelayanan publik benar-benar berpihak kepada rakyat,” tegasnya.

Diketahui, kejadian serupa pernah terjadi di Desa Sukajaya Kecamatan Sajira pada tahun 2023, di mana warga melaporkan oknum pegawai desa terkait dugaan pungli pembuatan KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang diduga atas instruksi Kepala Desa Sukajaya kepada Polres Lebak. Setelah dilaporkan, oknum tersebut mengembalikan uang hasil pemungutan dan meminta warga menandatangani pernyataan bahwa tidak ada pemaksaan atau pungutan uang.

Hingga saat ini, awak media masih dalam proses mengonfirmasi pernyataan dari pihak-pihak terkait.