BANTEN – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, kembali mencuat ke permukaan setelah Keluarga Mahasiswa Kecamatan Cileles (KMKC) menerima aduan dari masyarakat. PLT Camat Cileles Tatang menyatakan akan meneruskan laporan kasus tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak.

“Ini sudah ketiga kalinya masalah diduga pungli muncul lagi. Pertama aduannya ke ormas, kedua langsung ke Ibu Bupati, dan ketiga sekarang ke KMKC,” ujar Tatang kepada TintakitaNews.com, Minggu (22/2/2026).

Menurutnya, pada kasus aduan kedua, Disdukcapil Kabupaten Lebak telah memberikan peringatan keras agar praktik serupa tidak terulang. Namun, aduan kembali masuk dan belum pernah dilaporkan langsung ke pihak kecamatan. “Itu aduannya sudah tiga kali tapi tidak ke kita,” katanya.

Tatang menjelaskan bahwa operator yang menangani pengurusan KTP di kantor kecamatan berasal langsung dari Disdukcapil, sehingga kebijakan terkait berada di ranah dinas tersebut. “Kalau operator KTP kan langsung dari Capil hanya ditugaskan di kecamatan, jadi saya laporkan ke Capil dan akan mengikuti perkembangannya,” jelasnya. Ia juga menyarankan agar klarifikasi lebih lanjut dilakukan langsung ke pihak Disdukcapil.

Sebelumnya, pegiat sosial Kabupaten Lebak, Sastra Wijaya, menegaskan bahwa pelayanan KTP seharusnya gratis sesuai aturan. Ia juga mendukung tiga tuntutan yang diajukan KMKC, yaitu klarifikasi terbuka dari kecamatan, evaluasi internal dari Disdukcapil, serta dorongan masyarakat untuk melapor dengan bukti yang jelas.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih dalam upaya mengonfirmasi kasus tersebut kepada pihak Disdukcapil Kabupaten Lebak.