“Praktikmanipulasihargadan transaksi orang dalam berlangsung lebihdari dua dekade, merusak kredibilitas dan mengancam posisi pasar modaldi mata investor global”

 

Oleh Prof. Anthony Budiawan
Political Economy and Policy Studies (PEPS)

 

JAKARTA – Pasar modal Indonesia menghadapi tantangan serius yang tidak hanya berkaitan dengan pelaku pelanggaran pasar, melainkan lebih pada kegagalan pengawasan yang bersifat struktural dan berlangsung lama. Hal ini telah menciptakan lingkungan yang de facto mentoleransi praktik kejahatan kerah putih seperti manipulasi harga saham, transaksi orang dalam, dan rekayasa likuiditas, dengan risiko potensial penurunan status dalam penilaian lembaga indeks internasional seperti MSCI.

Dalam sebuah policy paper yang disusunnya, Prof. Anthony mengemukakan bahwa kerugian akibat praktik tersebut tidak hanya dirasakan oleh investor ritel, tetapi juga merusak integritas pasar secara keseluruhan. Dua bentuk pelanggaran paling merusak adalah transaksi orang dalam dan manipulasi harga saham, di mana yang terakhir memiliki dampak lebih luas karena menciptakan harga semu yang menyesatkan seluruh pelaku pasar.

Distorsi Fungsi Ekonomi Pasar Modal

Secara normatif, pasar modal berfungsi sebagai mekanisme alokasi modal yang efisien, transparan, dan berbasis kinerja fundamental perusahaan. Harga saham seharusnya mencerminkan ekspektasi rasional terhadap arus kas, risiko usaha, dan prospek jangka panjang perusahaan terkait.

Namun dalam praktiknya, fungsi tersebut sering terdistorsi. Pasar modal Indonesia justru menjadi sarana pengambilan keuntungan secara tidak sah melalui pelanggaran regulasi dan manipulasi harga yang disengaja. Distorsi ini bukan sekadar penyimpangan teknis, melainkan telah membentuk pola perilaku pasar yang berulang dan dapat diprediksi.

Manipulasi Harga Saham: Dari Pasar Perdana hingga Sekunder

Rekayasa Harga pada Tahap IPO

Indikasi manipulasi sering muncul sejak tahap penawaran umum perdana (IPO). Harga saham pada saat IPO tidak jarang ditetapkan jauh di atas nilai fundamental perusahaan, seperti yang terlihat pada kasus IPO GoTo. Permintaan yang tampak tinggi pada masa penawaran awal sering bersifat artifisial, dibentuk melalui rekayasa alokasi dan partisipasi pihak-pihak tertentu untuk menciptakan kesan oversubscription.

Setelah pencatatan di bursa, harga saham kemudian didorong naik secara agresif di pasar sekunder tanpa dukungan kinerja keuangan yang memadai. Kenaikan harga yang tajam ini membangun narasi semu bahwa saham IPO merupakan instrumen investasi yang hampir selalu menguntungkan, memperkuat siklus penawaran berikutnya yang berbasis manipulasi.

Fenomena Saham “Gorengan”

Pasar sekunder menjadi arena utama realisasi keuntungan ilegal melalui fenomena saham “gorengan”. Harga saham digerakkan naik dalam waktu singkat, menciptakan euforia sesaat, sebelum akhirnya mengalami koreksi tajam hingga kembali ke level awal atau bahkan batas harga terendah bursa.

Pada saat harga jatuh, pola kerugian menjadi sangat asimetris. Pelaku manipulasi telah keluar dari pasar dengan keuntungan besar, sementara investor ritel yang masuk belakangan terjebak pada saham yang tidak likuid dan mengalami kerugian nilai. Masalah kebijakan yang muncul adalah fakta bahwa praktik ini telah berlangsung lama, diketahui secara luas, namun gagal diberantas secara konsisten oleh otoritas pengawas yaitu Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Masuknya Investor Institusi Tingkatkan Skala Kerugian

Dalam fase awal, korban utama manipulasi harga saham adalah investor individu. Namun seiring waktu, praktik ini meluas dan mulai melibatkan investor institusi yang mengelola dana publik dalam jumlah besar, sehingga meningkatkan skala dan dampak kerugian secara signifikan.

Kasus Dana Pensiun Pertamina menunjukkan bagaimana dana jangka panjang ditempatkan pada saham-saham dengan likuiditas semu dan harga yang telah dimanipulasi. Kerugian baru terungkap secara menyeluruh melalui proses hukum, yang mengindikasikan kegagalan pengawasan pada tahap preventif.

Sementara itu, kasus Asuransi Jiwasraya memperlihatkan kegagalan yang lebih kompleks, dengan kombinasi investasi pada saham manipulatif, rekayasa pencatatan melalui reksa dana, serta penawaran produk asuransi dengan imbal hasil tetap yang tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian.

Pengawasan Reaktif dan Moral Hazard Regulasi

Pola penegakan hukum di pasar modal Indonesia menunjukkan kecenderungan reaktif. Intervensi regulasi dan penindakan umumnya baru dilakukan setelah kerugian membesar, gagal bayar terjadi, atau perkara memasuki ranah pidana.

Padahal, indikator awal manipulasi seperti lonjakan harga ekstrem tanpa dasar fundamental, konsentrasi kepemilikan, dan pola transaksi tidak wajar seharusnya dapat dideteksi lebih dini melalui pengawasan berbasis risiko dan sistem peringatan dini.

Pembiaran yang berulang telah menciptakan moral hazard regulasi. Pelaku pasar memahami bahwa probabilitas tertangkap relatif rendah dibandingkan potensi keuntungan, sehingga manipulasi harga saham menjadi strategi yang dianggap rasional, bukan sebagai anomali pasar.

Implikasi Sistemik dan Risiko Reputasi Internasional

Kegagalan pengawasan pasar modal tidak hanya berdampak pada skala domestik. Lembaga indeks global seperti MSCI menilai pasar berdasarkan integritas, perlindungan investor, dan efektivitas penegakan hukum.

Manipulasi harga yang berlangsung lama tanpa penindakan yang konsisten berpotensi meningkatkan persepsi risiko regulasi, menurunkan kepercayaan investor global, dan memengaruhi posisi Indonesia dalam klasifikasi indeks internasional. Risiko penurunan status atau tinjauan negatif oleh MSCI bukanlah isu teknis semata, melainkan cerminan dari persoalan tata kelola pasar yang lebih mendasar.

Butuh Reformasi Mendasar Sistem Pengawasan

Policy paper ini menegaskan bahwa kejahatan pasar modal di Indonesia bukan sekadar kumpulan kasus individual, melainkan manifestasi dari kegagalan pengawasan yang bersifat struktural dan berlangsung lama. Kerugian finansial yang ditanggung masyarakat, erosi kepercayaan investor, serta risiko reputasi internasional merupakan konsekuensi yang tidak terpisahkan dari pembiaran praktik tidak benar tersebut.

Tanpa reformasi mendasar dalam sistem pengawasan, penegakan hukum, dan perlindungan investor, pola kerugian berulang dan degradasi kredibilitas pasar modal Indonesia akan terus berlanjut.