Korban berhasil membela diri dan merampas senjata tajam, pelaku telah diamankan polisi

SERANG, TINTAKITANEWS.COM – Seorang pria bernama Heri menjadi korban pembacokan oleh Yadi/Iyad, mantan suami istrinya Nurhayati, pada Sabtu (21/02/2026) malam di Kampung Cipinang, Desa Pasir Limus, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Kejadian dimulai saat Heri dan Nurhayati sedang berada di kamar tidur. Mendadak, Yadi masuk dengan membobol pintu sambil berteriak menggunakan bahasa Sunda dan mengayunkan golok ke arah Heri.

“Saat kejadian Heri sedang rebahan bersamaku di kamar, tiba-tiba Yadi masuk dobrak pintu kamar sambil berteriak ‘bangsat dia’ sambil mengayunkan golok,” ujar Nurhayati sebagai saksi mata sekaligus istri korban.

Heri yang terkejut berusaha menghindar dan mendorong istri agar tidak terkena sabetan. Perkelahian berlangsung beberapa menit di dalam kamar yang dalam keadaan gelap karena lampu mati. Meskipun tanpa senjata, Heri berhasil merampas golok dari Yadi setelah merasa kewalahan menghadapi serangan bertubi-tubi.

“Setelah merampas golok, saya tidak berniat membalas karena mengingat anak Yadi yang kini menjadi anak sambung saya. Kemudian saya berikan golok itu kepada tetangga Deni yang sudah tiba di lokasi setelah mendengar jeritan istri saya,” kata Heri setelah pulang dari Puskesmas Pamarayan.

Heri baru menyadari dirinya terluka di pundak kiri setelah merasakan rasa sakit dan melihat darah. Ia kemudian keluar untuk mencari bantuan dan dibawa ke puskesmas oleh tetangga.

Setelah kejadian, Yadi yang masih berada di lokasi mengaku tindakannya dipicu oleh kecurigaan bahwa Heri telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anaknya yang kini menjadi anak sambung Heri. Tuduhan tersebut langsung dibantah oleh Heri yang menyatakan sangat menyayangi anak-anak tersebut layaknya anak kandung.

Menurut keluarga dan warga sekitar, sikap Heri terhadap anak sambungnya terlihat baik dan penuh tanggung jawab. Bahkan, anak-anak tersebut juga dekat dengan Heri seperti kepada ayah kandung. Diduga, hal itu membuat Yadi merasa iri dan cemburu melihat mantan istrinya telah menikah lagi dengan Heri, hingga membuatkan tuduhan tanpa bukti.

Keluarga juga mengungkapkan bahwa sebelumnya Yadi sering menuduh anak dan istri berselingkuh serta melakukan kekerasan fisik kepada Nurhayati, namun tidak pernah dituntut secara hukum.

Sekitar 30 menit setelah kejadian, Satreskrim Polsek Pamarayan berhasil menangkap Yadi di kediaman orang tuanya di Kampung Pasir Kembang, Desa Pasir Kembang, Kecamatan Pamarayan. Barang bukti berupa sebilah golok telah diamankan pihak kepolisian.

Heri berharap Yadi dapat menyadari kesalahannya setelah menjalani proses hukum yang sesuai dengan perbuatannya.