SURABAYA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Surabaya menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan lapen (DID II) Kabupaten Sampang. Putusan sela dibacakan dalam persidangan daring pada Selasa (18/2/2026).

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dokumen dakwaan dinilai memuat identitas terdakwa secara lengkap serta uraian perbuatan yang didakwakan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai waktu, tempat, serta cara pelaksanaannya.

Terdakwa yang mengajukan eksepsi adalah Ahmad Zahrón Wiami, S.T., M.T. dan Mohammad Hasan Mustofa, S.T., M.Si. Penasihat hukumnya mengemukakan dalil bahwa terdakwa hanya menjalankan perintah jabatan dan tidak memiliki kewenangan menentukan kebijakan. Namun, majelis hakim menilai argumen tersebut termasuk materi pokok perkara yang harus dibuktikan dalam tahapan pemeriksaan saksi, ahli, dan alat bukti, bukan melalui mekanisme eksepsi.

Keberatan terkait peran pejabat lain, struktur pengadaan, serta pihak penyedia jasa juga dinilai berkaitan langsung dengan pembuktian materiil perkara, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan surat dakwaan. “Keberatan terdakwa telah menyentuh pokok perkara dan harus dibuktikan dalam persidangan,” demikian bunyi pertimbangan majelis.

Berdasarkan hal tersebut, majelis memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan perkara. Persidangan lanjutan dijadwalkan pada Rabu (25/2/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi pihak penuntut umum, yang juga akan dilaksanakan secara daring dengan persetujuan penasihat hukum terdakwa.

Perkara ini menjerat empat terdakwa. Dua lainnya, yaitu Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan dan Khoirul Umam alias Umam, tidak mengajukan keberatan dan mengikuti tahapan persidangan sesuai agenda.

Pelapor perkara, Achmad Rifa’i Lasbandra, menyatakan putusan sela menjadi momentum untuk menguji konstruksi dakwaan secara menyeluruh. Menurutnya, proses pemeriksaan saksi akan membuka peran masing-masing pihak dalam pelaksanaan proyek, sekaligus menjawab harapan publik akan kejelasan dan transparansi proses hukum.