KARAWANG, Tintakitanews.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (KPK RI) Provinsi Jawa Barat telah resmi mengajukan permohonan keterbukaan informasi publik kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat. Permintaan tersebut menghendaki salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Karawang untuk periode Tahun Anggaran (TA) 2021 hingga 2024.

Langkah ini diperuntukkan sebagai bentuk pengawasan partisipatif masyarakat terhadap tata kelola anggaran daerah, dengan fokus pada sektor yang memiliki hubungan langsung dengan publik yaitu pendidikan dan desa.

Ketua DPD LSM KPK RI Jabar, Januardi Manurung, menyatakan bahwa surat resmi telah diteruskan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPK Jabar. “Kami telah mengirimkan surat resmi kepada PPID BPK Jabar. Fokus kami adalah mendapatkan data valid mengenai Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), penggunaan Anggaran Dana Desa, hingga penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tingkat Sekolah Dasar Negeri (SDN), Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di seluruh Kabupaten Karawang,” ujarnya dalam keterangan pers di Karawang, Sabtu (14/2/2026).

Dalam surat bernomor 038/PIP/LSM KOMUNITAS PENEGAK KEADILAN (KPK RI) JABAR/II/2026, terdapat tiga poin utama informasi yang menjadi permohonan, yaitu:

1. LKPD Kabupaten Karawang (Buku I, II, dan III) TA 2021–2024
2. Laporan Anggaran Dana Desa di Kabupaten Karawang TA 2021–2024
3. Laporan Anggaran Dana BOS untuk jenjang SD hingga SMK di Kabupaten Karawang TA 2021–2024

Permintaan tersebut mencakup data yang menjadi dasar penilaian terhadap kinerja fiskal daerah, termasuk potensi temuan, rekomendasi, serta tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Januardi menegaskan bahwa langkah yang diambil lembaganya merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik.

Menurutnya, transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting untuk mencegah penyimpangan anggaran dan memperkuat akuntabilitas pemerintah daerah. “Data ini akan kami jadikan bahan kajian dan referensi dalam rangka pengawasan partisipatif masyarakat serta monitoring kinerja pemerintah daerah. Kami ingin memastikan setiap rupiah anggaran negara digunakan tepat sasaran untuk kepentingan masyarakat Karawang,” tegasnya.

LSM yang berbasis di Kecamatan Majalaya, Karawang, juga telah melampirkan dokumen legalitas organisasi, antara lain Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM serta Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), sebagai bagian dari persyaratan administratif dalam pengajuan informasi publik.

Permohonan ini sekaligus menjadi ujian komitmen lembaga negara dalam memberikan akses terhadap dokumen hasil audit, selama tidak termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Keterbukaan LHP dan dokumen pendukungnya dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas pengelolaan keuangan daerah di Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Karawang. Di tengah tuntutan transparansi yang semakin kuat, respons BPK Jabar atas permintaan ini akan menjadi indikator sejauh mana prinsip akuntabilitas dijalankan secara konsisten.

Hingga berita ini dimuat, awak media masih dalam upaya mengonfirmasi pernyataan resmi dari pihak-pihak terkait.