LEBAK, TintaKitaNews.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak menjadi sorotan terkait proses penunjukan penyedia jasa outsourcing dan pengadaan sarana prasarana kantor. Proses tersebut dinilai tidak transparan dan diduga ada manipulasi.

M. Tantowi dari Masyarakat Peduli Lebak menyoroti mekanisme seleksi mitra kerja di Disperindag Lebak yang dianggap tidak jelas. Kriteria dan standar pemilihan perusahaan outsourcing juga tidak diinformasikan kepada publik.

“Sistem yang tidak transparan dapat menjadi celah bagi perusahaan outsourcing yang tidak memenuhi syarat untuk masuk dan melakukan praktik yang tidak sesuai dengan peraturan,” ujar Tantowi pada Rabu (11/2/2026).

Tantowi juga menyoroti bahwa praktik ini dinilai melanggar prinsip akuntabilitas. Penggunaan tenaga kerja outsourcing diatur ketat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2019, yang mewajibkan penyedia jasa outsourcing memiliki izin usaha yang sah dan memenuhi standar perlindungan hak tenaga kerja.

“Untuk itu kepada pemerintah Lebak khususnya Inspektorat segera melakukan riksus di Disperindag Lebak. Kami juga akan membuat laporan pengaduan kepada BPK dan Ombudsman RI Banten termasuk Polisi dan Kejaksaan jika pemerintah daerah tidak tegas kepada oknum yang menyalahgunakan jabatan ini,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait.