TANGERANG – Koalisi Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang (Kalung) berencana menggelar aksi simpatik di depan Kantor Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada Jumat, 13 Februari 2026. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk desakan kepada KLH untuk segera menangkap dan menetapkan tersangka atas kasus pencemaran Sungai Cisadane, serta menuntut dilakukannya restorasi sungai.

Menurut Ade Yunus, Koordinator Kalung, industri pestisida sebagai pengguna Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) memiliki tanggung jawab mutlak atas kerugian yang timbul tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan, sesuai dengan Pasal 88 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Ade juga menambahkan bahwa pihak industri wajib mendanai restorasi sungai.

“Berdasarkan Pasal 88 UU No. 32 Tahun 2009 (UU PPLH), industri pestisida selaku pengguna Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang timbul tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan. Pihak industri wajib mendanai restorasi sungai seketika,” jelas Ade Yunus, Kamis (12/02/2026).

Selain itu, Ade juga menyoroti terjadinya pelanggaran hak konstitusional atas air. Ia menegaskan bahwa pencemaran ini melanggar UUD 1945 Pasal 28H dan UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang seharusnya memprioritaskan hak rakyat atas air bersih di atas kepentingan industri.

“Pencemaran ini melanggar UUD 1945 Pasal 28H dan UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, di mana hak rakyat atas air bersih harus diprioritaskan di atas kepentingan industri,” sambungnya.

Ade mengungkapkan kegeramannya karena selama ini komunitas peduli sungai dan relawan telah mengabdikan diri untuk melakukan konservasi Sungai Cisadane. Ia merasa sedih dan kesal karena upaya mereka menjaga biota air Cisadane menjadi sia-sia setelah jutaan ikan mati dalam waktu singkat akibat pencemaran.

“Sedih, kesal dan geram kita, setiap hari kawan-kawan komunitas dan relawan bersihkan sampah dan lakukan patroli limbah guna memastikan agar biota air Cisadane terjaga, setiap minggu tidak kurang dari 20 ton berbagai jenis ikan kita tebar di Sungai Cisadane, kini seluruh ikan di Cisadane habis jadi bangkai dalam waktu yang singkat,” tuturnya.

Ade juga mengkhawatirkan potensi dampak jangka panjang pada kesehatan masyarakat, khususnya risiko kanker kulit dan kanker usus, akibat tercemarnya air baku yang menjadi sumber kehidupan masyarakat Tangerang Raya.

“Ini soal serius, bukan hanya soal matinya jutaan ikan, ini soal kesehatan masyarakat akibat tercemarnya air baku sumber kehidupan masyarakat Tangerang Raya,” tegasnya.

Oleh karena itu, Kalung dengan tegas mendesak KLH untuk mengusut tuntas kasus pencemaran Sungai Cisadane. Mereka mempertanyakan mengapa Gakkum KLH belum bertindak tegas menetapkan tersangka, padahal sumber pencemar dan dampaknya sudah jelas terlihat.

“Inikan sudah jelas, sumber pencemarnya sudah kita ketahui bersama, dampaknya juga terlihat dengan mata telanjang bahwa jutaan ikan di Cisadane jadi bangkai, tapi kok kita belom lihat Gakkum KLH tampil garang seperti yang sudah-sudah, turun kelapangan menetapkan tersangka?” tambahnya.

Kalung bertekad untuk terus mengawal kasus pencemaran Sungai Cisadane tersebut, dan tetap optimis bahwa KLH akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.

“Kami optimis dan percaya KLH bakal segera tetapkan tersangka, karena yang sudah-sudah, Pak Menteri LH dan Gakkum KLH ini sigap dan tegas lakukan penyegelan sejumlah pabrik dan sudah beberapa jadi Tersangka,” tandasnya.