JAKARTA, Tintakitanews.com – Dhipa Adista Justicia Law Firm, kuasa hukum ahli waris Yuli Isnawati, menyatakan optimisme bahwa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terkait sengketa harta waris berupa tanah dan bangunan di Jakarta Utara akan dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Advokat Jessie Hezron dari Dhipa Adista Justicia Law Firm menyampaikan keyakinan ini didasari oleh putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Nomor 124/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr yang memenangkan kliennya, Yuli Isnawati, atas para tergugat dalam sengketa objek waris dari mendiang suami Yuli, Alm. Lukman Djuhari.

“Putusan PN Jakarta Utara jelas memutuskan bahwa klien kami memiliki hak penuh atas tanah dan bangunan atas nama Alm. Lukman Djuhari,” ujar Jessie Hezron dalam konferensi pers di Jakarta Barat, Rabu (11/2/2026).

Perkara ini merupakan perlawanan hukum terhadap tergugat THS dan XC terkait objek waris dari Alm. Lukman Djuhari. Pihak kuasa hukum meyakini, dengan adanya novum baru dan putusan PN Jakarta Utara, PK akan memenangkan hak Yuli sebagai istri sah dari almarhum.

Putusan PN Jakarta Utara Nomor 124/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr menyatakan bahwa Tergugat I dan II telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat, Alm. Lukman Djuhari adalah pemilik sah tanah dan bangunan tersebut, penggugat adalah pengelola sah harta waris almarhum suaminya, menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan dan mengosongkan tanah dan bangunan tersebut kepada Penggugat, menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp100.000.000,00 kepada Penggugat, serta memerintahkan Tergugat I untuk menghentikan pembayaran angsuran KPR dan memerintahkan Turut Tergugat I untuk melaksanakan lelang atas objek hak tanggungan milik suami Penggugat.

PN Jakarta Utara juga menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 per hari jika terlambat melaksanakan putusan.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait.