DUMAI – Di tengah sorotan publik terhadap komitmen penegakan hukum di Riau, muncul perbandingan mencolok antara penanganan kasus kematian gajah di Pelalawan dengan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang wartawan di Kampar.
Kapolda Riau turun langsung meninjau lokasi kematian seekor gajah di Kabupaten Pelalawan pada 7 Februari 2026, menunjukkan keseriusan dalam penegakan hukum lingkungan. Namun, kasus dugaan pengeroyokan terhadap wartawan bernama Derry Saputra pada 5 Februari 2026 di Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan, terutama dalam mengungkap aktor utama.
Derry Saputra telah memenuhi panggilan penyidik Reskrim Unit II Polres Kampar berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/50/II/2026/SPKT/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU tertanggal 6 Februari 2026 pukul 03.26 WIB. Pada Rabu (11/2/2026), ia menyerahkan alat bukti tambahan berupa pakaian yang dikenakan saat kejadian serta flashdisk berisi dokumentasi video di tempat kejadian perkara (TKP).
“Saya menyerahkan semua bukti yang diminta penyidik, diantaranya baju dan celana yang digunakan saat terjadi pengeroyokan dan flash disk berisi video dokumentasi kejadian di TKP. Pihak penyidik mengatakan akan dilakukan olah TKP di Desa Senama Nenek,” ujar Derry.
Namun, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana penyidikan akan menyentuh dugaan struktur komando di balik peristiwa tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait.

Tinggalkan Balasan